jpnn.com, JAKARTA - Tante Indra Priawan, Mintarsih mengungkapkan kekecewaan kepada sang kemenakannya itu karena tak mengacuhkan perkara antara dirinya dan Blue Bird.
Hal tersebut disampaikan Mintarsih saat menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan ganti rugi gaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Nikita Willy Hamil Anak Pertama, Indra Priawan Berlinang Air Mata
Alih-alih membantu atau memberikan dukungan, Mintarsih menyebut suami Nikita Willy itu kini justru menikmati hasil pendapatan Blue Bird, tanpa memikirkan kondisinya.
Dia menilai keluarga besar yang menjeratnya justru hidup dengan mewah hingga mampu berlibur ke luar negeri.
BACA JUGA: Suami Nikita Willy Terancam Dilaporkan Sang Tante ke Mabes Polri
"Dia tidak ada kontak, tetapi menikmati saja (kesuksesan hasil pendapatan Blue Bird)," tutur Mintarsih.
"Saya kecewa terhadap semuanya, tetapi ini, lah dunia yang harus daya hadapi," imbuhnya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Hana Hanifah Jadi Perbincangan, Harvey Moeis Merasa Bersalah
Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan ganti rugi gaji yang melibatkan Mintarsih digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena dokumen persidangan belum lengkap.
"Alasannya surat mereka salah, Jadi, ini dipanggil tidak tertulis, akhirnya diberikan semua, diralat," kata Mintarsih saat ditemui awak media.
Sebelumnya, Mintarsih divonis harus membayar Rp 100 miliar lantaran terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Blue Bird.
Ketua Majelis Hakim juga menghukum Mintarsih untuk mengembalikan gaji Rp 40 miliar yang diberikan selama bekerja.
Perkara yang berlangsung hampir dua dekade tersebut diketahui baru inkrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016.
Majelis Hakim sebelumnya menyarankan Mintarsih untuk mengajukan keringanan terkait pembayaran denda tersebut kepada pihak Blue Bird karena kondisi perekonomian.
Namun, alih-alih melakukan mediasi atau pembayaran, Mintarsih justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2024.
Setelah kakak sekaligus pihak yang melaporkan Mintarsih, Purnomo Djokosoetono meninggal dunia, kasus tersebut justru dilanjut semakin garang.
Mintarsih dituntut membayarkan segera uang Rp 140 miliar yang ditetapkan Majelis Hakim oleh putra dari Purnomo.
"Anak saya, selaku ahli waris tetap harus membayarkan denda Rp 140 miliar tersebut, turun temurun," imbuh Mintarsih. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah