jpnn.com, JAKARTA - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono berharap bisa menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Penasihat hukum Askara, Hervan D Merukh mengatakan bahwa kliennya telah menjalani asesmen ketika masih menjalani penyidikan di Polres Jakarta Barat.
BACA JUGA: Nindy Ayunda Sudah Lama Tahu Askara Pakai Narkoba, Tetapi...
"Terdakwa juga sudah pernah ditanya apa sudah pernah dilakukan asesmen pada saat penyidikan di Polres Jakarta Barat dan jawabannya sudah pernah," ujar Hervan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5).
Dia pun berharap agar kliennya dapat menjalani rehabilitasi. "Nanti yang memutuskan Majelis Hakim," kata Hervan.
BACA JUGA: Begini Kondisi Suami Nindy Ayunda Setelah 3 Bulan Ditahan di Rutan Salemba
Askara saat ini tengah menjalani proses sidang perkara penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Harapan kami sebagai penasihat hukum adalah (Askara, red) dibebaskan," tutur Hervan.
BACA JUGA: Aurel Hermansyah Sebut Atta Halilintar Agresif Banget di Ranjang
Namun Hervan mengatakan bahwa pihaknya harus mempelajari surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami tuangkan dalam nota pembelaan," kata Hervan.
Askara akan kembali menjalani Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal itu pada Kamis (6/5), dengan agenda tuntutan dari JPU.
Sebelumnya, Askara telah didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Bapak dua anak itu ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,5 butir happy five, alat hisap narkotika, senjata api jenis Bareta kaliber 6.35, beserta peluru tajam sebanyak 50 butir. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Firda Junita