Suami Nyabu, Istri Lapor Polisi

Jumat, 16 Maret 2012 – 03:29 WIB

RAHA - Polisi Resort (Polres) Muna, kembali menangkap pengguna narkoba. Kali ini,  La Ode Iskandar alias La Odo, dibekuk aparat di kediamannya, di Jalan Patimura, Kelurahan Raha I, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sekitar pukul 11.00 Wita. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
          
Di rumah tersangka, polisi mengamankan satu paket kecil sabu-sabu ukuran kecil dan bong (alat pengisap). Menariknya, istri La Ode Iskandar sendiri yang melaporkan bahwa suaminya menggunakan sabu-sabu.
   
"Istri tersangka yang menelpon kami. Bahwa suaminya habis membeli sabu-sabu, " kata AKBP Sunarto, Kapolres Muna melalui Kabag Humasnya AKP Masri.
          
Mendapat informasi, polisi lalu melakukan pemeriksaan di kediaman tersangka. Namun tersangka tidak berada ditempat dan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Tidak lama berselang, setelah anggota polisi balik. Istri tersangka kembali menelpon, bahwa suaminya telah berada di rumah. Polisi dengan mudah membekuk tersangka.
   
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan satu kantong kecil plastik sabu-sabu yang sebagian telah digunakan dan alat pengisapnya. "Tersangka, kini kita amankan di Polres Muna, "ujar AKP Masri. Apa tersangka pengguna atau pengedar? kata AKP Masri, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Kita masih mendalami," tegasnya.
          
Tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan. (awn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asap Knalpot, Penyebab Pasangan Mesum Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler