Suami Pasangan Sesama Jenis Itu Ditetapkan Tersangka

Senin, 06 Februari 2017 – 14:15 WIB
Farel (kiri) dan Sal saat akad nikah. Farel yang mengaku pria ternyata perempuan dan hamil saat di Malaysia. foto : repro/Metro Asahan/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Farel, 25, alias Nengsih ‘suami’ Sal, 21, pasangan sesama jenis di Tanjungbalai, Sumatera Utara, ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Jajaran Polres Tanjungbalai menjeratnya dengan tuduhan percobaan menghilangkan nyawa anak, pada Sabtu (4/2) kemarin.

BACA JUGA: Bayi Perempuan Mungil Dibuang di Dekat Tong Sampah?

“Farel dijerat pasal 342 sub 341 Jo 53 sub pasal 308 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. Lima saksi sudah kami periksa dalam kasus ini.”

“Salah satunya Sal perempuan yang dinikahi tersangka,” papar KBO Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Subagya seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Menurut Subagya pernikahan sesama jenis ini terungkap setelah adanya penemuan seorang bayi di semak-semak di belakangan rumah warga.

Setelah ditelusuri, ternyata bayi tersebut adalah hasil hubungan Farel dengan suami sahnya di Malaysia.

“Saya juga heran, suami saya pulang-pulang dari Malaysia kok hamil,” aku Sal saat dimintai keterangannya di Polres Tanjungbalai beberapa waktu lalu.

Polisi masih terus mengusut kasus penelantaran anak atau percobaan menghilangkan nyawa anak dengan tersangka Farel. Sedangkan kasus pernikahan sejenis polisi masih melakukan pendalaman.

Salah seorang polisi yang melakukan pengawasan Bripda Dayat mengatakan, saat ini kondisi Farel masih lemas.

“Kondisi dia masih lemas, maklumlah baru melahirkan. Tadi petugas dari Polwan Polres Tanjungbalai sudah memintai keterangan.”

“Namun dia belum bisa memberikan keterangan dan jawabannya masih berbelit-belit. Jadi kami menunggu sampai kondisinya sehat benar,” kata Dayat.(ilu/mag02/ma/msg)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler