Suami Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Kerap Dihantui Istrinya

Kamis, 04 Januari 2024 – 16:01 WIB
Polisi berpakaian preman memasang garis polisi di pagar sebuah rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan disertai mutilasi di jalan Serayu, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (31/12/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

jpnn.com, MALANG - JM (61), pelaku pembunuhan disertai tindakan mutilasi terhadap istrinya berinisial MS (55) yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman mati.

Pelaku pembunuhan di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA: Setelah Membunuh dan Mutilasi Istrinya, JM Melakukan Hal Tak Diduga

"Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ucap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Kamis.

Yudi menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA: Heboh Ayah, Istri, dan Anak Tewas di Malang, Diduga Bunuh Diri

Menurutnya, dalam peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah korban.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

"Untuk autopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar," ujarnya.

Dia menambahkan terkait dengan pemeriksaan terhadap tersangka JM, Satreskrim Polresta Malang Kota masih belum bisa melakukan pendalaman. Hal itu dikarenakan kondisi tersangka saat ini masih terguncang seusai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut.

"Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa seusai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut, tersangka mengaku terbayang-bayang sosok istri yang saat itu berusia 55 tahun.

"Malam (seusai melakukan pembunuhan), JM merasa dihantui istrinya, tidak bisa tidur," kata Guntur.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan oleh tersangka JM terhadap istrinya pada 30 Desember 2023.

JM kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023.

Seusai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku menaruh potongan tubuh korban di dalam ember yang berada di halaman rumah. Pada keesokan harinya, pelaku sempat meminta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban.

"Dia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib," imbuhnya.

Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi di Jalan Serayu Nomor 6, RT4/2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Jasad korban dievakuasi oleh pihak kepolisian pada 31 Desember 2023 kurang lebih pukul 09.27 WIB.

Polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti, di antaranya linggis dengan panjang kurang lebih satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasad korban. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Sumedang, Begini Analisis BMKG


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler