Suami Sandra Dewi Ditahan Terkait Korupsi Timah, Perannya Terungkap

Kamis, 28 Maret 2024 – 01:44 WIB
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Foto: Instagram

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Terkait dengan status tersebut, Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Begini Cara Sandra Dewi Memikat Suami Agar Betah di Rumah

"Terhitung mulai 27 Maret 2024-15 April 2024," begitu tertulis keterangan pers yang diterima Jpnn, Rabu (27/3).

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.

BACA JUGA: Yuk Ketahui Cara Sandra Dewi Merawat Kulitnya

Dalam keterangan pers, disebutkan bahwa pada tahun 2018 - 2019, Harvey selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Harvey dengan RZ hingga terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

BACA JUGA: Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Bukan Cuek, Tetapi...

Dalam hal ini, Harvey berperan mengondisikan smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut.

Kemudian, Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk memisahkan keuntungan untuknya dan sejumlah tersangka lain yang sebelumnya lebih dahulu ditahan.

Hasil penyisihan keuntungan itu diberikan kepada Harvey seolah uang untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Keuntungan tersebut diberikan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM, melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," begitu tertulis.

Terkait kasus tersebut, Harvey disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr31/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler