Suami Terlibat Korupsi, Sandra Dewi Enggan Dikomentari Netizen

Jumat, 29 Maret 2024 – 08:38 WIB
Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Foto: Instagram/sandradewi

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi masih bungkam setelah suaminya, Harvey Moeis ditangkap dan ditahan terkait kasus korupsi.

Dia sejauh ini belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan soal kasus sang suami.

BACA JUGA: Suami Sandra Dewi Ternyata Punya Peran Penting dalam Kasus Korupsi Timah

Tidak hanya itu, Sandra Dewi kini menutup kolom komentar di Instagram.

Perempuan berusia 40 tahun itu sepertinya enggan mendapat komentar dari netizen di media sosial.

BACA JUGA: Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Bukan Cuek, Tetapi...

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) tengah jadi perbincangan netizen karena baru saja ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus korupsi.

Harvey Moeis diduga terlibat kasus tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

BACA JUGA: Suami Sandra Dewi Terlibat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi.

"Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3).

Setelah jadi tersangka, Harvey Moeis dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut Kuntadi, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelasnya.

Kuntadi menyebut, setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

"Tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," bebernya.

Atas tindakannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sehari sebelum Harvey Moeis ditahan, penyidik menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler