jpnn.com - BANJARMASIN – Ariandi menyusul sang istri Dwi Oktaria mendekam di Lembaga Permasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin. Sebelumnya, Dwi sudah divonis lima tahun penjara karena kasus narkoba.
Nah, Ariandi juga terjerat kasus yang sama. Polisi menemukan banyak barang bukti saat membekuk warga Jalan Handil Bhakti Komplek Keruwing Blok Gelatik, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) itu.
BACA JUGA: Hari Buruh di Surabaya, Dua Titik Digeruduk
Di antaranya ialah 14 butir pil ekstasi serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Ariandi mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang bernama Dani dan Uji yang saat ini mendekam di penjara.
“Kepada petugas tersangka mengaku dapat barang dari Dani narapidana narkoba yang berada di LP Teluk Dalam Banjarmasin,” kata Kepala BNNP Kalsel Kombes Pol Arnowo, Jumat (29/4) pagi.
BACA JUGA: Parah Banget, Sehari Listrik Mati 3 Kali
Arnowo menambahkan, anggotanya sempat berupaya melakukan pengembangan dengan mencoba menghubungi melalui handphone. Tapi, usaha itu tidak bisa berjalan mulus. Diduga mereka sudah memiliki sandi-sandi khusus untuk menginformasikan kondisi di lapangan. (gmp/jos/jpnn)
BACA JUGA: Yang di Surabaya Catat nih Diskon Besar-besaran di 15 Mal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Syarat Jual Bensin Eceran, Melanggar Dipenjara 6 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi