jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng akhirnya dinyatakan bersalah atas dakwaan memberi suap dan merintangi penyidikan KPK. Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada mantan komisaris utama PT Bukit Jonggol Asri itu.
"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6).
BACA JUGA: Para Calon Tamu Gibran-Selvi, Tolong Perhatikan Pesan Jokowi Ini
Perbuatan merintangi penyidikan yang dilakukan Swie Teng adalah terkait perkara tersangka atas nama FX Yohan Yap. Perbuatannya itu melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Swie Teng juga dinyatakan bersalah secara bersama-sama memberikan suap uang sebesar Rp 5 miliar kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor. Suap diberikan untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Belum Siap, Satu Sidang Praperadilan Novel Ditunda
Perbuatannya tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Majelis, hal memberatkan bagi Swie Teng adalah karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai sopan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dalam kondisi sakit-sakitan, menunjukan sikap kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
BACA JUGA: Jokowi: Semoga Bahagia Sampai Kakek Nenek
Atas putusan hakim tersebut, Pihak Swie Teng dan juga Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dulu. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Komentar Menteri Yuddy tentang Pernikahan Gibran-Selvi
Redaktur : Tim Redaksi