Suap Pengadaan PCR Covid-19, Dokter AH jadi Tahanan Kota karena Patah Tulang

Jumat, 29 Januari 2021 – 12:30 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(ANTARA/Harianto)

jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan dokter AH menjadi tahanan kota, setelah menyandang status tersangka suap pengadaan alat polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kejati Sultra beralasan penahanan kota dilakukan karena dokter AH sakit yakni patah tulang. 

BACA JUGA: KPK Periksa Ihsan Yunus PDIP untuk Kasus Suap Bansos Covid-19

"Untuk tersangka dr AH, dikarenakan kondisinya sedang sakit yaitu patah tulang (maka) dilakukan penahanan dalam bentuk penahanan kota," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan di Kendari, Jumat (29/1).

Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan tiga tersangka yakni TG, IA dan dr AH.

BACA JUGA: Kejagung Kembalikan Empat Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab, Bareskrim Langsung Bersikap

"Setelah dilakukan pemeriksaan Selasa (26/1) lalu dilakukan penahanan," kata Darmawan.

Ia menyampaikan tersangka TG ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

BACA JUGA: Pengadaan Alat PCR Covid-19 Dikorupsi, Nih Tiga Tersangkanya

Tersangka IA ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Tersangka dr AH menjadi tahanan kota.

Tersangka DG dan IA ialah pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada dr AH, yang merupakan oknum Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.

Tersangka DG dan IA ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan Agung bersama Kejati Sultra.

Keduanya diterbangkan ke Kota Kendari, Selasa (26/1).

Setelah menjalani pemeriksaan keduanya ditetapkan menjadi tersangka bersama oknum Dinkes Sultra di hari yang sama.

Dalam kasus tersebut terdapat fee pembelian sebesar Rp 431 juta yang akan diberikan, namun direkayasa seolah-olah perusahaan tersangka DG dan dr AH memiliki kerja sama.

Uang tersebut telah ditransfer oleh DG melalui rekening perusahaan lain yang dipinjam oleh tersangka dr AH.

Jaksa masih mendalami keterlibatkan ketiga tersangka dalam kasus suap pembelian alat pemeriksaan Covid-19 tahun anggaran 2020 tersebut.

Seperti diketahui, TG merupakan Direktur PT GL dan IA ialah Technical Sales PT GL sebagai penyedia alat PCR.

Sementara dr AH merupakan oknum pejabat di lingkup Dinkes Sultra. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler