jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan pandangan kritis terkait polemik pagar laut di pesisir Tangerang.
Eks menko Polhukam itu heran kasus tersebut belum ditindaklanjuti menjadi kasus pidana.
BACA JUGA: 50 Sertifikat HGB Pagar Laut Dibatalkan, Sisanya Bagaimana, Pak Nusron?
Menurut dia, dengan mematok-matok laut menjadi lahan yang disertai sertifikat, telah terjadi penyerobotan alam.
Namun, Mahfud memandang langkah pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis, padahal tindak pidananya terlihat jelas.
BACA JUGA: Nusron Wahid Merespons Klaim Agung Sedayu Grup soal SHGB Pagar Laut, Tegas!
"Tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal," ujar Mahfud pada akunnya X, dikutip Senin (27/1/2025).
Mahfud menengarai adanya praktik kolusi dan korupsi dalam penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper
"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," tuturnya.
Tokoh bergelar profesor itu menyebut kasus pagar laut merupakan penyerobotan alam.
Oleh karena itu, dia mendesak pihak terkait jangan hanya membongkar pagar laut, tetapi juga membawa pihak-pihak yang terlibat ke ranah pidana.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik," ujar Mahfud.
"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" lanjutnya.(*/disway)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam