Suara PDIP Pecah

Senin, 29 Oktober 2012 – 09:24 WIB
KUDUS - Pengusungan nama Musthofa oleh DPC PDIP Kudus sebagai bakal calon bupati 2013-2018 terus mendapat tentangan. Pasalnya, penjaringan bakal calon bupati/ wakil bupati yang dilakukan DPC PDIP Kudus dinilai cacat hukum karena tidak mengacu SK DPP PDIP nomor 031-A/TAP/DPP/V/2011.

"Tidak ada proses pendaftaran seperti yang disampaikan oleh pengurus DPC kepada media beberapa waktu lalu. Kapan dibuka dan kapan ditutup, pengurus DPC tidak semuanya mengetahui. Ini jelas hanya siasat segelintir kader agar bisa mengangkat Musthofa sebagai calon tunggal," kata Jumadi, Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Kudus kepada Jateng Pos (grup JPNN), kemarin.

Dikatakan, surat keputusan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah tingkat kabupaten.kota, dan provinsi, seharusnya dihormati. Sebagai kader partai yang menjadi pengurus didaerah, suka atau tidak suka SK tersebut adalah garis kebijakan partai.

"Bukan seperti sekarang, pengurus DPC Kudus malah melangkahi dan merekayasa seakan sudah menjalankan SK DPP sesuai aturan," tambahnya.

Pada awalnya, lanjutnya, pengurus DPC menginstruksikan PAC agar menggelar penjaringan bakal calon dari tingkat kecamatan. Instruksi melalui surat resmi dari DPC tersebut, disambut dengan suka cita oleh pengurus anak cabang (PAC).

"Rapat PAC untuk mengusulkan minimal dua nama bakal calon bupati dan wakil bupati dimulai pada 18 September 2012. Namun, karena tidak semua PAC akan mengusulkan Musthofa, beberapa pengurus DPC mulai intervensi dan memaksa dengan memberikan sejumlah uang agar mengusulkan Musthofa," imbuhnya.

Dari perkembangan yang muncul di setiap PAC tersebut, lanjutnya, diam-diam beberapa pengurus DPC menyatakan telah menggelar rapat kerja cabang yang hasilnya sepakat mengusung satu nama yakni ketua DPC PDIP Kudus Musthofa satu-satunya bakal calon bupati 2013-2018.

"Pernyataan tersebut sebenarnya sebuah kebohongan pengurus DPC yang memaksa pengurus PAC menyetujui nama Musthofa satu-satunya bakal calon dengan memberikan uang kepada pengurus PAC antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," tegasnya.

Untuk itu, tambah Wakil Ketua DPC PDIP Kudus Bidang Kehormatan Partai Sugiyanto, hari ini pihaknya akan mengirimkan surat ke DPD dan DPP PDIP terkait kebohongan dan pemaksaan yang telah dilakukan oknum-oknum pengurus DPC perihal pendaftaran penjaringan bakal calon yang telah diumumkan.

Selain berisi permintaan untuk membatalkan nama bakal calon yang telah dikirim oknum-oknum pengurus DPC, pihaknya juga akan menyertakan nama bakal calon yang telah dijaring oleh PAC. Sebagai pertain yang berasas demokrasi, langkah yang dilakukan oknum DPC dikatakan jauh dari demokratis.

"Kita akan minta proses pendaftaran penjaringan dibatalkan dan dilakukan proses baru dengan mendengarkan suara PAC. Kita juga akan mengirimkan nama-nama bakal calon yang telah dijaring oleh PAC," katanya.

Jika prsoes tidak benar yang sudah dilakukan DPC telah mengusulkan empat nama bakal calon yakni Musthofa (diusulkan sebagai bupati), Abdul Hamid (bupati dan wakil bupati), Ngari Ismanto (wakil bupati), dan Heru Muryosiswanto (wakil bupati), hal tersebut harus dibatalkan. Pengurus Anak Cabang (PAC) telah melakukan penjaringan bakal calon sesuai kewenangan yang diamanatkan SK DPP. (nama balon terlampir)

"Memang ada nama Musthofa yang dijaring oleh PAC. Tetapi tiga nama yakni Abdul Hamid,  Heru Muryosiswanto, dan Ngari Ismanto tidak pernah ada dalam penjaringan oleh Sembilan PAC," pungkasnya. (put)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Undang Parpol, KPU Dinilai Tak Siap Beri Alasan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler