jpnn.com, JAKARTA - Petugas keamanan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengusir sekelompok orang yang mengaku dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari ruang sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama.
Insiden itu terjadi saat Ahok -panggilan Basuki- menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4).
BACA JUGA: Yakin Bebas, Ahok: Saya Bukan Penista dan Penoda Agama
Awalnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara Ahok sudah berada di dalam ruang persidangan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto juga telah memulai persidangan.
Dwiarso lantas menanyakan kesehatan dan kesiapan Ahok untuk membaca pleidoi. "Silakan pleidoi dibaca oleh terdakwa, kemudian penasihat hukum," kata Dwiarso saat mengawali persidangan.
BACA JUGA: Ahok: Saya Hanya Ikan Kecil di Tengah Jakarta
Tapi saat Ahok belum memulai pembacaan pleidoi, beberapa orang yang duduk di bangku pengunjung menyerukan takbir. Kegaduhan pun muncul.
Petugas pengamanan PN Jakut bersama aparat kepolisian pun langsung mengamankan beberapa pengunjung berikat kepala merah yang menyerukan takbir. Mereka lantas digiring keluar ruang sidang.
BACA JUGA: Bercerita soal Anak TK dan Finding Nemo, Ahok Ditegur Hakim
"Perhatian ya, ini di ruang persidangan kita enggak boleh melakukan keributan ataupun interupsi. Hak pengunjung hanya untuk melihat persidangan," kata Dwiarso.
Jika pengunjung tidak tertib, maka majelis hakim berhak mengeluarkan pengunjung tersebut dari ruang sidang. Dia mengingatkan pengunjung untuk tidak bertepuk tangan, bersorak, dan lain-lain.
"Jadi perhatikan saja sidangnya. Karena majelis tidak akan terpengaruh atas hal-hal tersebut," ucap Dwiarso.(uya/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bermaksud Menghina, Ahok Cuma Ingin Dompet Warga Tebal
Redaktur : Tim Redaksi