Subkontrak Proyek Flu Burung Langgar Aturan

Senin, 10 Juni 2013 – 15:26 WIB
JAKARTA - Sub kontrak pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, dari PT Rajawali Nusindo kepada PT Prasasti Mitra melanggar aturan.

Hal ini diketahui dari pengakuan bekas Kepala Cabang Jakarta II PT Rajawali Nusindo Suwanto, yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kasus ini dengan terdakwa bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar.

"Dalam klausul boleh dilakukan sub-kontrak?" tanya Hakim Anggota Slamet Subagyo, di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/6).

Suwanto lantas menjawab bahwa hal itu tidak ada dalam kontrak. "Tidak diperbolehkan sub-kontrak," ungkapnya.

Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan bahwa PT Rajawali Nusindo, dianggap menyalahi peraturan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa. Lantaran PT Rajawali Nusindo melakukan sub-kontrak pekerjaan kepada beberapa perusahaan penyedia alat-alat medis, salah satunya PT Prasasti Mitra. Padahal, dalam klausul pengajuan kontrak, tidak tercantum soal adanya sub kontrak.

Menurut Suwanto, PT Prasasti Mitra adalah salah satu perusahaan pemasok alat kesehatan jenis ventilator merek Drager buatan Jerman yang dibutuhkan dalam pengadaan alat medis buat menghadapi ancaman wabah flu burung. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Nyanyi Bareng Slank di Atas Kapal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler