Subsidi Tetap Disetujui, BPH Migas tak Diperlukan

Sabtu, 27 Desember 2014 – 10:13 WIB
Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi mengatakan keberadaan Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) tak diperlukan lagi bila pemerintah dan DPR menyetujui subsidi tetap untuk BBM jenis pertamax dan solar, serta menghapus sistem kuota.

Jika kebijakan ini berlaku, Kurtubi menyarankan tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan kepada pemerintah agar BPH Migas dikembalikan atau digabung dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Aneh, Kemenag Ikut Persoalkan Kolom Agama di KTP

"Ini supaya sistem perminyakan nasional di sektor hilir menjadi lebih efisien atau hemat dan simpel. Sebab dengan sistem subsidi tetap dan penghapusan kuota BBM, BPH Migas secara relatif sudah tidak ada yang ditangani lagi," kata Kurtubi kepada JPNN.com, Sabtu (27/12).

Sedangkan menyangkut pemakaian pipa gas yang saat ini menjadi kewenangan BPH Migas, tugas ini menurutnya bisa ditangani oleh Ditjen Migas.

BACA JUGA: JK Ingatkan Jasa Relawan Lokal

"Pemakaian pipa gas juga bisa dialihkan ke Ditjen Migas sebagai regulator dan pemegang kebijakan," tandasnya.

Pekan lalu, Kurtubi menyampaikan saran agar pemerintah menghapuskan saja sistem kuota BBM yang hingga kini masih diberlakukan. Pertimbangannya, karena harga jual BBM sudah tidak ada lagi subsidi akibat penurunan harga minyak dunia.

BACA JUGA: SYS Ns dan Max Sopacua Tantang SBY di Kongres Demokrat

"Setelah pemerintah menaikkan harga BBM Rp2 ribu perliter, maka sebaiknya pemerintah dan DPR menghapus sistem kuota. Terlebih saat ini harga minyak dunia sudah turun jauh dari asumsi harga minyak di APBNP 2014," kata politikus NasDem itu.

Penghapusan sistem kuota ini sebaiknya didahului dengan merubah sistem penetapan harga BBM bersubsidi menjadi sistem subsidi tetap dengan mengacu kepada harga patokan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Dengan begitu harga BBM bersubsidi akan naik atau turun secara otomatis, namun harga BBM yang dibayar rakyat akan selalu lebih rendah dari harga patokan.

"Harga patokan bisa berupa biaya pokok BBM atau harga keekoniman," ujarnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Ingatkan Jokowi Soal Ancaman dari Penenggelaman Kapal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler