Sudah 12 Peserta Aksi Ditetapkan sebagai Tersangka

Minggu, 20 Desember 2020 – 18:48 WIB
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. Foto: ANTARA/sarjono

jpnn.com, KENDARI - Aksi unjukrasa anarkistis terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri Morosi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada 14 Desember 2020.

Massa demonstran mengusung tuntutan kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan organic.

BACA JUGA: Dapat Masker Gratis, Siswa di Kendari: Terima Kasih, Pak Tentara

Aksi anarkis menyebabkan puluhan alat berat dan gedung perusahaan terbakar.

Perusahaan pemurnian nikel PT VDNI dan PT OSS asal Tiongkok ditaksir mengalami kerugian materiil Rp200 miliar.

BACA JUGA: Pemkot Kendari Pastikan Tak Ada Pemotongan Dana BST

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara melakukan pengusutan dan menetapkan 12 orang pelaku demonstrasi sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Minggu (20/12) mengatakan penyidik masih mengembangkan untuk mengungkap siapa-siapa pelaku aksi anarkis 14 Desember 2020.

BACA JUGA: Daftar Hp yang tak Bisa Akses WhatsApp Mulai Tahun Depan

"Sangat terbuka adanya tambahan tersangka jika penyidik menemukan fakta terjadinya tindak pidana," kata Ferry.

Sebagaimana diketahui tahap pertama penyidik menetapkan 5 orang tersangka kemudian menyusul 4 orang dan 3 orang. “Sehingga sudah berjumlah 12 orang," katanya.

Inisial para tersangka yakni IS, RM, WP, NA, AP, KS, SP, SS, AF alias A, IR dan LN alias ST.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda saat aksi yang berujung anarkis.

Oleh karena itu, lanjut dia penyidik menjerat pasal berbeda setiap tersangka sesuai peran, yakni pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP, pasal 170 KUHP Jo. pasal 406, pasal 170 KUHP Jo pasal 187 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler