Sudah 47 Perusahaan Disetujui Tangguhkan UMP

Senin, 21 Januari 2013 – 17:54 WIB
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, penangguhan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2013 yang diajukan oleh 47 perusahaan telah dikabulkan oleh gubernur daerah masing-masing.

Sedangkan jumlah total perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP dari seluruh Indonesia sebanyak  941 perusahaan.

"Sampai saat ini ada 47 perusahaan yang penangguhannya telah dikabulkan oleh gubernur masing-masing. Sedangkan sisanya masih dalam proses menunggu keputusan gubernur selanjutnya," terang Muhaimin di Jakarta, Senin (21/1).

Dijelaskan, pembahasan penundaan pelaksanaan UMP 2013 yang dilakukan dengan para gubernur  bertujuan untuk mencegah terjadinya PHK terhadap pekerja/buruh, terutama di sektor padat karya.

Perusahaan dan serikat pekerja , lanjut Muhaimin, juga harus mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum Bipartite di tingkat perusahaan.

“Terkait keputusan para gubernur ini, teman-teman serikat buruh harus betul-betul menyadari ancaman PHK di sektor-sektor tertentu seperti padat karya. Pilih mana? PHK, relokasi atau memaksakan diri terhadap suatu keadaan yang seharusnya ada kompromi dan diselesaikan di tingkat bipartite?” kata Muhaimin.          

Sebelumnya, Muhaimin meminta kepada para gubernur selaku kepala daerah agar mempermudah proses penangguhan upah minimum 2013, terutama bagi sektor industri padat karya untuk  menghindari PHK.

Sektor industry padat karya yang perlu mendapat perhatian adalah usaha tekstil, alas kaki, dan industri mainan. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Sulawesi Selatan, Dahlan Bangun Ketahanan Pangan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler