Sudah 5 Tersangka, Penyidikan Belum Kelar

Selasa, 28 Januari 2014 – 07:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Senin (27/1), belum juga merampungkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, tahun 2012 lalu.

Padahal dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka sejak September tahun lalu dan sekaligus menahan kelima nama yang hampir rata-rata petinggi PLN di Sumut tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejagung.

BACA JUGA: KA Tabrak Mio, Satu Tewas

Selain itu penyidik Kejagung juga telah memeriksa seluruh Direksi PLN di tingkat pusat, sebagai saksi. Termasuk sejumlah pejabat berwenang lainnya, antara lain panitia pengadaan. Mereka diperiksa sebagai saksi, karena akibat dugaan korupsi pengadaan LTE GT 2.1 dan 2.2, negara diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Dugaan korupsi antara lain akibat suku cadang yang semula direncanakan akan menggunakan produk asli atau original equipment manufacture (OEM), pada kenyataan di lapangan hanya menggunakan produk non original. Selain itu pekerjaan yang diketahui belum rampung, dinyatakan telah rampung seratus persen.

BACA JUGA: Kapan Honorer K2 Diumumkan? Kabag Humas: Tunggu Sajalah

“Kejagung sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan guna mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada. Hari ini saja (Senin,red), penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Untung, Kejagung belum juga merampungkan penyidikan, karena tidak ingin gegabah dalam menanganinya. Diperlukan penyidikan secara mendalam dan menyeluruh, agar nantinya berkas dugaan korupsi benar-benar dapat menjerat para pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: 2400 Honorer Diberhentikan

“Karena itu guna memerdalam proses penyidikan, penyidik tadi (Senin) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Ir Triono, MM. Beliau merupakan Direktur Operasional PT. Nusantara Turbin dan Propulsi (PT. NTP),” katanya.

Triono dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, karena diketahui perusahaan yang dipimpinnya merupakan rekanan dari perusahaan pemenang tender dari pengadaan LTE GT 2.1 dan 2.2 di PLTGU Belawan.

“Beliau telah hadir dan memberikan keterangan sejak Pukul 10.30 WIB. Yang bersangkutan diperiksa pada pokoknya terkait dengan keberadaan PT Nusantara Turbin dan Propulsi (PT. NTP) yang menjadi rekan kerjasama (konsorsium) PT Mapna Co, dalam melaksanakan kegiatan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT),” katanya.

Untung berharap dengan langkah-langkah penyidikan yang terus dilakukan penyidik Kejagung, kasus dugaan korupsi di tubuh PLN Sumut ini, dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

 Namun begitu kepastian akan hal tersebut menurutnya, masih menunggu informasi dari penyidik. Apakah masih memerlukan kesaksian lain, atau dapat sesegera mungkin merampungkan berkas pemeriksaan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Diminta Siapkan Kelengkapan Berkas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler