Sudah 6 Kali Transfer ke Komandan AR, Pengedar Uang Palsu Ini Ditangkap Tim Resmob

Selasa, 21 September 2021 – 02:50 WIB
Penyidik Polres Jember meminta keterangan dari tersangka pengedar uang palsu di Mapolres Jember, Senin (20/9/2021). (ANTARA/HO- Polres Jember)

jpnn.com, JEMBER - Seorang pria berinisial MS (34) ditangkap Tim Resmob Unit Timur Polres Jember, Jawa Timur terkait peredaran uang palsu.

Menurut Tim Resmob Unit Timur Polres Jember Aipda Achmad Yani, pengedar uang palsu itu merupakan warga Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

BACA JUGA: Soal Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Bungku, Kompol Sigit: 1 Oknum Polisi Ditangkap

MS ditangkap di pangkalan ojek simpang tiga Balai Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Dia menyebut penangkapan MS dilakukan atas laporan korban bernama Muhammad Yudi Anto (20) warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo dengan saksi bernama Veri (20).

BACA JUGA: Muhammad Kece Babak Belur, Ferdinand: Napoleon Tidak Akan Bisa Berlindung

"Tersangka mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 17 lembar untuk membeli sebuah telepon genggam Oppo A3S," kata Aipda Achmad Yani

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah beraksi selama 3 bulan di wilayah Jember.

BACA JUGA: Muhammad Kece Dihajar Napoleon Bonaparte, ART Ungkit Kasus Ahok, Bersiaplah Wahai Para Penista Agama!

"Uang tersebut dibelanjakan di pasar dan toko di sekitaran Sempolan," ucap Achmad Yani.

Tersangka MS mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang berinisial AR yang disebut sebagai komandan. Mereka berkenalan di media sosial.

MS bertransaksi dengan komandan AR yang warga Banyuwangi melalui aplikasi WhatsApp.

"Dia (MS, red) melakukan transfer ke komandan uang palsu berinisial AR dengan perbandingan 1:2 dan sudah melakukan transaksi sebanyak enam kali dengan nominal Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu," tutur Achmad.

Dari penangkapan MS, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 850 ribu dengan pecahan 50 ribu sebanyak 17 lembar dan sepeda motor Suzuki Smash.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler