Sudah Ada Surat ke Kapolda Metro Jaya, Semestinya Raffi Ahmad Cs Jadi Tersangka

Jumat, 15 Januari 2021 – 21:44 WIB
Raffi Ahmad berswafoto bareng Presiden Joko Widodo sebelum menjalani vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1). Foto: Instagram/raffinagita1717

jpnn.com, JAKARTA - Ormas yang mengatasnamakan diri Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) mendorong kepolisian menjerat selebritas Raffi Ahmad sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan.

Pekat IB melaporkan Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/1) setelah influencer kondang itu memamerkan kehadirannya padai sebuah pesta usai menerima vaksinasi Covid-19 di Istana Negara, Rabu (13/3).

BACA JUGA: Langgar Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Siap-siap Saja

"Kami sudah sudah laporkan ke SPKT dan saat ini sedang koordinasi," ujar Ketua Bidang Infokom Pekat IB kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Menurut Lisman, Pekat IB tak hanya memolisikan Raffi. Sebab, dalam daftar terlapor itu juga ada Komisaris Pertamina Basuki T Purnama alias Ahok dan sejumlah nama lain.

BACA JUGA: Komentar Prof Wiku soal Ulah Raffi Ahmad di Party setelah Divaksin Covid-19

Lisman menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. "Suratnya sudah diterima dan kami meminta Raffi Ahmad, Ahok dan kawan-lawannya ditersangkakan dan segera dipanggil," katanya.

Lebih lanjut Lisman menegaskan, kelakuan Raffi Ahmad Cs tak bisa dibiarkan. Menurutnya, Raffi sebagai influencer telah digandeng pihak Istana Kepresidenan guna menjadi contoh tentang figur publik yang bersedia divaksin.

BACA JUGA: Ernest Prakasa: Tindakan Raffi Ahmad Menurut Saya Keterlaluan

Namun, Raffi justru melanggar protokol kesehatan setelah menerima suntikan vaksin Covid-19. Lisman menegaskan, harus ada perlakuan hukum yang sama antara rakyat kecil dengan Raffi ahmad Cs.

"Baru suntik vaksin sama presiden, terus melakukan pesta-pesta di tanpa pakai masker. Seolah-olah covid ini enggak ada apa-apa begitu. Kalau rakyat kecil yang begitu pasti ditangkap itu," katanya.

Lebih lanjut, Lisman menyebut suami dari Nagita Slavina itu melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Dia melanggar UU Karantina," katanya.

Menurut Lisman, seharusnya Raffi sebagai influencer bisa memberi contoh kepada yang lain untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Seharusnya dia (Raffi Ahmad, red) sebagai influencer, sebagi aktivis untuk anticovid menyarankan sama kawan-kawan, enggak boleh (melanggar protokol kesehatam, red), ada aturannya, jaga jarak apalagi mereka menyanyi enggak pakai masker," tutupnya. (cr3/jpnn)





Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler