jpnn.com, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris mengatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat menguntungkan para buruh dan pekerja.
Hal itu dikatakannya usai dirinya mengaku sudah membaca dan memahami isi draf RUU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier: UU Cipta Kerja Memang ada Gunanya, Selain Rusuh?
Dalam video yang diunggah lewat akunnya di Instagram, Hotman menjelaskan dalam RUU tersebut terdapat pasal yang mewajibkan para pengusaha untuk membayar pesangon buruh atau pekerja.
Apabila tidak membayar pesangon, lanjut Hotman, maka para pengusaha dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan terancam sanksi empat tahun penjara.
BACA JUGA: Pak Presiden, Simak Nih Saran Bang Hotman Soal Omnibus Law Cipta Kerja
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf Undang-undang Cipta Kerja, Undang-undang Omnibus Law," kata Hotman dalam video tersebut.
"Di sini ada pasal yang menyebut, apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Hotman.
BACA JUGA: Ini Nasihat Uje yang Selalu Diingat Umi Pipik
Menurut Hotman, pasal tersebut akan sangat menguntungkan para buruh untuk mendapat haknya memperoleh pesangon.
Pasal itu juga dinilai Hotman akan membuat para pengusaha tertib membayar pesangon ke pegawainya.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," seru Hotman.
"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjut Hotman.(mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi