Sudah Beli Tiket, Ratusan Calon Penumpang Gagal Terbang dari Bandara Soetta

Kamis, 21 Mei 2020 – 04:50 WIB
Bandara Soekarno Hatta. Foto: Natalia/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II dan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkomitmen dalam memenuhi ketentuan di dalam Surat Edaran No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, sebagian besar penumpang yang berangkat memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas, yaitu yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di SE No. 04/2020.

BACA JUGA: Penerbangan Repatriasi Meningkat, Bandara Soekarno-Hatta Terapkan Layanan Berkonsep FIFO

“Dalam 10 hari terakhir atau pada 10-19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90 persen dari total jumlah penumpang setiap harinya," ujar Agus.

"Kriteria lainnya adalah mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan WNI yang kembali ke Tanah Air dengan penerbangan repatriasi lalu melanjutkan penerbangan ke daerah asal," imbuh Agus.

BACA JUGA: Tata Janeeta Akui Kekasih Barunya Berstatus Duda

Para penumpang sambung Agus, diizinkan melakukan perjalanan dengan pesawat setelah mendapat klirens dari KKP, dan tentunya setelah menjalani berbagai pemeriksaan termasuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan.

Agus menekankan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket juga belum pasti otomatis bisa berangkat.

BACA JUGA: Angkasa Pura I Siapkan Pedoman Kesehatan Situasi Normal

“Informasi dari KKP, sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang sudah punya tiket tetapi tidak diizinkan berangkat karena dokumen tidak lengkap, surat keterangan tidak valid, atau kedaluwarsa,” papar Agus Haryadi.

Adapun Bandara Soekarno-Hatta senantiasa melakukan evaluasi dari sisi operasional untuk dilakukan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan di lapangan, di antaranya dengan menetapkan prosedur baru per 15 Mei 2020 dalam memproses keberangkatan rute domestik di tengah pembatasan penerbangan.

Melalui prosedur baru tersebut, terdapat empat check point bagi calon penumpang pesawat sebelum diperbolehkan naik pesawat.

Sejalan dengan adanya prosedur baru dan penggunaan masker oleh calon penumpang, physical distancing tetap terjaga di Soekarno-Hatta.

Checkpoint tersebut adalah: Checkpoint I untuk verifikasi dokumen perjalanan; Checkpoint II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan; Checkpoint III validasi seluruh dokumen dan klirens dari KKP; Checkpoiunt IV ketika penumang check in.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler