Sudah Diprediksi, Proyek Pembangkit 35 Ribu MW Tidak Tepat Waktu

Selasa, 25 Agustus 2020 – 13:39 WIB
Ilustrasi PLN. Foto: dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) Zulkifli Zaini, Selasa (25/8).

Komisi yang membidangi energi itu mempertanyakan perkembangan pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt dan 7.000 ribu MW.

BACA JUGA: Geram Dibilang Bangkrut, Ustaz Riza: Saya tidak Pernah Melarat Karena Listrik Rp5 juta

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, program 35 ribu MW dan 7 ribu MW merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan kemandirian energi dengan memanfaatkan secara optimal sumber energi terbarukan.

“Pengerjaan proyek tidaklah mudah dan sudah diprediksi tidak tepat waktu sesuai rencana awal," kata Sugeng yang memimpin RDP.

BACA JUGA: Begini Cara Mendapatkan Diskon dan Token Listrik Gratis dari PLN

Sugeng menjelaskan pada RDP Komisi VII DPR 17 Juni 2020 lalu, Dirut Zulkifli menyampaikan bahwa secara akumulasi total program 35 ribu MW dan 7 ribu MW, yang teraliasi baru 14.792,5 MW.

Karena itu, kata Sugeng,  Dirut Zulkifli perlu menjelaskan update terkini, dan proyeksi realisasi program hingga 2024, baik itu oleh Independent Power Procedur (IPP) maupun PLN.

BACA JUGA: PLN Bukukan Pendapatan Rp135,4 Triliun

“Lengkap dengan komposisi pembangkit listrik yang menggunakan energi primer, energi baru terbarukan, batu bara, gas, serta BBM,”  ungkap dia.

Dalam rapat itu, Komisi VII DPR perlu mendapatkan progres dari usaha PLN di sektor hulu energi primer batu bara sejak 2016 dan proyek pengembangan sampai 2024.

“Ini demi amankan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” tegas politikus Partai Nasdem ini.

Lebih jauh Komisi VII DPR juga ingin tahu upaya yang telah dan akan dilakukan PLN dalam penyesuaian pembangkit listrik terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal. 

“Ini merupakan peraturan yang memutakhirkan baku mutu emisi untuk pembangkit listrik tenaga termal yang lebih luas mencakup PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTP, PLTMG, dan PLTDG, dan PLTBM,” paparnya.

Terkait kinerja PLN selama pandemi Covid-19, Komisi VII DPR juga meminta Dirut Zulkifli menjelaskan secara jelas dan transpran posisi keuangan perusahaan.

“Untuk terjaminnya keterlanjutan operasional ketersediaan listrik di Indonesia sampai akhir 2021,” katanya. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler