Sudah Disahkan, DPR dan Ormas Harus Patuh

Selasa, 02 Juli 2013 – 19:05 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, fraksi di DPR dan Ormas harus menjalankan aturan dalam UU itu.

"Meskipun keputusannya lonjong, tidak bulat, tetapi ini (RUU Ormas) sudah disahkan di dalam Sidang Paripurna," ujar Malik di DPR, Jakarta, Selasa (2/7).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menyadari tidak semua regulasi disepakati oleh semua warga negara. Meski begitu negara tetap harus mempunyai suatu aturan.

"Semua harus diatur. Oleh karena itu, UU ini harus digunakan secara muslahat. Pemerintah juga harus mengaplikasikan UU ini kepada sesuatu yang lebih nyata, DPR akan mengawasi," kata Malik.

Ia menerangkan akan melakukan sosialiasi terkait UU Ormas. Sehingga masyarakat bisa memahami mengenai UU itu nantinya. "Saya siap sosialisasi. Itu kewajiban kita," ungkap Malik.

Anggota Komisi II DPR itu mengaku tak gentar jika nantinya ada yang melakukan uji materi (Judicial Review) terhadap UU Ormas. "Siap harus siap. Apapun keputusan Judicial Review saya siap," pungkasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanah untuk Bercocok Tanam Milik Anak Djoko Susilo Dibeber

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler