jpnn.com, JAKARTA - Setelah melewati proses administrasi, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gaji ke-13 siap diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Diperkirakan proses tanda tangan ini berjalan cepat. Mengingat dana gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri serta pensiunan sudah siap.
"Insyaallah kalau sudah diajukan ke presiden hari ini, prosesnya lebih cepat. Karena gaji ke-13 ini sudah diperintahkan langsung presiden untuk segera dicairkan," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Kamis (6/8).
Dia pun mengimbau seluruh instansi baik pusat maupun daerah pun sudah menyiapkan hal teknis (administrasi) berkaitan dengan pencairan gaji ke-13. Ini agar saat PP gaji ke-13 diteken, proses pencairan di masing-masing instansi tidak lama.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Bu Sri Mulyani, Anies Baswedan Gagal, Pray for Lebanon
"Sebaiknya hal-hal teknis sudah disiapkan agar begitu regulasinya turun langsung bisa dicairkan masing-masing instansi," ucapnya.
Dia menyebutkan, setelah pembahasan RPP gaji ke-13 pada 29 Juli, prosesnya dilanjutkan pada penandatanganan RPP oleh 4 menteri. Setelah diteken empat menteri kemudian diajukan pada presiden untuk ditandatangani.
BACA JUGA: Bulan Ini, PPPK Juga Terima Gaji ke-13
"Sebelum diteken presiden, RPP gaji ke-13 harus diparaf oleh MenPAN-RB, Menkeu, Menkumham dan Mensesneg. Kemarin RPP nya sudah diparaf para menteri tersebut. Semoga hari ini bisa naik ke presiden," tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad