Sudah Diteken Menkeu Cs, RPP Gaji ke-13 Siap Diajukan ke Presiden

Kamis, 06 Agustus 2020 – 11:59 WIB
Yakin gaji ke-13 PNS segera cair. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melewati proses administrasi, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gaji ke-13 siap diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Diperkirakan proses tanda tangan ini berjalan cepat. Mengingat dana gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri serta pensiunan sudah siap.

BACA JUGA: Pekerja Disubsidi Rp 600 Ribu, Koordinator Honorer K2: Astaghfirullah, Kenapa Jokowi Enggak Adil Begini

"Insyaallah kalau sudah diajukan ke presiden hari ini, prosesnya lebih cepat. Karena gaji ke-13 ini sudah diperintahkan langsung presiden untuk segera dicairkan," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko kepada JPNN.com, Kamis (6/8).

Dia pun mengimbau seluruh instansi baik pusat maupun daerah pun sudah menyiapkan hal teknis (administrasi) berkaitan dengan pencairan gaji ke-13. Ini agar saat PP gaji ke-13 diteken, proses pencairan di masing-masing instansi tidak lama.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Bu Sri Mulyani, Anies Baswedan Gagal, Pray for Lebanon

"Sebaiknya hal-hal teknis sudah disiapkan agar begitu regulasinya turun langsung bisa dicairkan masing-masing instansi," ucapnya.

Dia menyebutkan, setelah pembahasan RPP gaji ke-13 pada 29 Juli, prosesnya dilanjutkan pada penandatanganan RPP oleh 4 menteri. Setelah diteken empat menteri kemudian diajukan pada presiden untuk ditandatangani.

BACA JUGA: Bulan Ini, PPPK Juga Terima Gaji ke-13

"Sebelum diteken presiden, RPP gaji ke-13 harus diparaf oleh MenPAN-RB, Menkeu, Menkumham dan Mensesneg. Kemarin RPP nya sudah diparaf para menteri tersebut. Semoga hari ini bisa naik ke presiden," tandasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler