jpnn.com, PEKANBARU - Sempat dibatalkan karena memakai aturan lama, kini upah minimum provinsi (UMP) Riau 2023 kembali ditetapkan dengan aturan baru, jumlahnya naik 8,61 persen.
Sebelumnya UMP Riau sempat ditetapkan dengan menggunakan aturan lama yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Polda Riau Gelar Asesmen Uji Kompetensi Penyidik Demi Mewujudkan Penyidikan yang Presisi
Karena aturan itu sudah tidak berlaku lagi, akhirnya penetapan UMP dibatalkan.
Kemudian Dewan Pengupahan Provinsi Riau, yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja, kembali melakukan sidang penetapan UMP Riau tahun 2023.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, 24 November 2022, BMKG Memprediksi Begini, Simak
Sidang itu menggunakan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Hasil sidang akhirnya Dewan Pengupahan Provinsi Riau menetapkan UMP naik hingga 8,61 persen.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di Riau, Rabu 23 November, Sumatra Dikepung 168 Hotspot
Maka, UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp 3.191.662,53, dari UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.
“Kalau sebelumnya kami menggunakan PP 36/2021 kenaikan UMP Riau 2023 sebesar 5,6 persen, sekarang dengan Permenaker 18/2022 nail sebesar 8,61 persen (Rp 253.098,52) atau Rp 3.191.662,53," kata Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi Kamis (24/11).
Setelah penetapan ini selanjutnya Gubernur Riau akan mengumumkan penerapan SK kenaikan UMP Riau 2023.
"Paling lama 28 November 2022, upah minimum 2023 harus sudah diumumkan oleh Gubernur, artinya harus di SK kan," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito