BACA JUGA: Heboh, Ikan Berwajah Manusia
Wartawan koran ini sempat meminta ketegasannya hingga tiga kali untuk memastikan bahwa La Ifa mengungkapkan "peristiwa" hukum yang langka ini benar-benar dalam keadaan "sadar"BACA JUGA: Baleg DPR Bahas Usulan Pemekaran Lombok Selatan
La Ifa dengan mata berlinang menjawa singkatBACA JUGA: Kades Bantah Isu Suap Grobogan
(menerawang sejenak) Saya sudah habisSaya sudah dihabisiSaya diminta banding oleh jaksa tapi saya tidak mauSaya tidak punya uang lagi," tuturnya.Kepada wartawan koran ini, La Ifa tampak sangat menghafal pasal yang didakwakanBuktinya, berkali-kali ia menyebut nama pasalnya sekaligus isi pasal itu"Saya dikenakan Pasal 55Turut serta bersama-samaYang saya pertanyakan, dimana keadilan dan rasa keadilanSaya dikenakan pasal bersama-sama tapi kenapa kami tidak dipenjara bersama-samaSiapakah yang saya turutiMana yang saya turuti itu," ungkap La Ifa saat menemui koran ini. "Sudah lama saya kenal nama andaSudah lama saya cari, alhamdulillah baru kali ini Tuhan mempertemukan saya dengan andaSaya ingin sekali mau curhat, karena setiap saya baca tulisan anda seperti saya terdorong untuk mau curhatkan masalahku," tambah La Ifa sambil membungkuk dan mendekatkan wajahnya ke arah wartawan koran ini
Saat memberikan keterangan pers, La Ifa mengaku sudah siap lahir batin dengan segala risiko yang akan terjadi"Saya sudah persiapkan segalanyaAnak-istri saya sudah beritahu kalau sewaktu-waktu saya dijemputTapi sampai sekarang saya belum dipanggil-panggilSudah cukup lama juga vonisnya," tutur La Ifa.
Untuk mengetahui pengakuan Bendahara Bantuan di era pemerintahan Atikurrahman-Subhan Tambera di Bombana, inilah pengakuan La Ifa kepada wartawan koran ini;
Saya diperiksa dipanggdil di Kejaksaan BabauOrang lain diperiksa di hotel di BombanaTidak ada yang saya sesali dengan kasus ini karena saya pegawai negeriAndai uang yang dituduhkan korupsi itu saya nikmati, maka saya akan menyesal kenapa saya nikmati uang yang tidak halal ituTapi saya ini kan bekerja, karena tugas negara saya jadi seperti ini dan karena itu saya tidak menyesal.
Saya dianggap terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan pengurusan hak-hak Pemda yang melibatkan Sekda dan Wakil BupatiDalam dakwaan itu hanya tiga orang, tapi yang menerima banyak orang diantaranya ..(La Ifa menyebutkan beberapa nama pejabat secara jelas namun demi privasi disampaikan dalam bentuk inisial) At, Abt, Hna, ZA, SK, IJ, PR (alm) dan lain-lainSemua yang menerima itu punya bukti kasIni juga saya sampaikan kepada jaksaDi persidangan juga diperlihatkan kepada majelis hakim.
Jaksanya, AYYang saya pertanyakan, kalau saya dikatakan turut serta kenapa yang saya turuti tidak ada yang kelihatanBahkan ada yang belum disentuh dengan hukumBelum disentuh berarti belum diperiksaSaya sudah divonisPertama yang tersangka Sekda (inisial IEK), saya saksiSetelah berjalan, proses.proses.., Pak IEK divonis bebasSementara dia KPA (Kuasa Pnegguna Anggaran) sekaligus dia juga pengguna dan itu ada bukti kasKok dia divonis bebas, sementara saya hanya bekerja mengikuti arahan KPA justeru saya yang dihukum
Yang memerintahkan saya tiga orang, Bupati, Wakil Bupati dan SekdaKetiga tiganya ini juga penerimaBukti bahwa saya diperintah itu ada semua dalam bentuk nota dan disposisiIni kwitansi penerimaan dan ini notanya, ini disposisinya.
Ternyata kalau pergawai kecil itu, orang yang tidak punya siapa-siapa, hanya dibebani dengan pekerjaan yang banyak tapi selalu dijadikan korbanDivonis satu tahun, subsider denda Rp 50 juta dan mengembalikan keuangan negara Rp 150 juta subsider tiga bulan
Saya pernah melaporkan dan mengadu ke Kejaksaan TinggiLaporan pemerasanAnggota DPRD yang terlibat dalam panitia anggaran menikmati uang uang ituDi persidangan sebagian mengakui padahal pada waktu penyidikan tidak mengakui dan itu saya curiga stelannya jaksaSaya dijemput oleh dua orang, "Zn" dan "It" menemani saya mengantar uang ke pejabat penting di BombanaDi persidangan mereka mengakui, namun di penyidikan tidak mengaku.(ong)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan
Redaktur : Tim Redaksi