jpnn.com - SERANG – Satu bulan sudah vonis terhadap Dedi Suhendi dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Oknum Polres Kota Serang itu resmi menyandang status terpidana lima bulan penjara kasus penganiayaan terhadap Istiyati.
Kejaksaan Negeri Serang pun didesak segera melaksanakan eksekusi hukuman tersebut. “Saya minta segera dieksekusi. Saya minta keadilan, karena sudah terbukti bersalah,” kata Istiyati kepada Radar Banten, Senin (13/6).
BACA JUGA: Lerai Tawuran, Bripda Angga Malah Dihadiahi Bacokan Celurit
Menurut dia, putusan harusnya sudah dieksekusi sejak berminggu-minggu lalu. Pasalnya, Dedi tak mengajukan banding hingga tujuh hari sejak vonis dibacakan.
“Vonis dibacakan 12 Mei 2016. Sudah hampir satu bulan lebih. Petikan putusan sudah keluar. Tapi, kok gak dieksekusi,” kata Istiyati.
BACA JUGA: Nekat Pukul Aparat, Perampok Toko Emas Lolos dari Sergapan
Penganiayaan ini terjadi pada Jumat (5/6/2015). Saat itu, Dedi Suhendi bertandang ke kontrakkan korban di Kampung Baru, Desa Cikande, Kabupaten Serang. Saat itu, korban dan Dedi masih berpacaran.
Di sana, terdakwa curiga melihat korban yang dikunjungi itu tengah asik berkirim pesan melalui BBM (blackberry massenger) sembari tersenyum. Pertanyaan Dendi tidak ditanggapi korban. Dendi kemudian meminjam telepon seluler (ponsel) milik korban, tetapi, korban menolak. Alhasil, Dendi marah dan mempertanyakan sikap korban. Sembari masuk ke kamar mandi, korban menjawab sedang lelah sepulang kerja.
BACA JUGA: 5 Fakta Mengerikan yang Dilakukan Pembunuh Gadis Cantik Berhijab
Tidak puas terhadap penjelasan korban, Dendi mengejar Istiyati sampai ke kamar mandi. Korban dipaksa untuk memperlihatkan pesan BBM di ponsel miliknya. Dendi menuduh korban telah berselingkuh dengan lelaki lain. Korban membantah tuduhan tersebut, tetapi Dendi tidak percaya.
Kemudian Dendi memukul ke arah mulut, menampar pipi kanan dan kiri, serta menjambak rambut korban. Tak mampu menahan rasa sakit, korban pun menangis. Mendengar tangisan korban, Dendi meminta korban berhenti dengan mengancam akan membunuh menggunakan gunting.
“Intinya secepatnya hukuman dijalankan. Gimana menurut peraturan saja, masa harus nunggu lebaran. Saya juga sudah kirim surat ke kejaksaan mempertanyakan itu,” kata Istiyati.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Musa belum bisa berkomentar pelaksanaan eksekusi tersebut. “Saya belum tau. Nanti saya cek dulu ya,” kata Musa. (nda/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warung yang Dijaga Gadis Berhijab Cantik Itu Selalu Ramai
Redaktur : Tim Redaksi