Sudah Jadi Tersangka, Ketum FPI dan Panglima LPI Tidak Temani Habib Rizieq di Sel Tahanan

Selasa, 15 Desember 2020 – 12:46 WIB
Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis. Foto: RMOL

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi tidak  ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/2).

"Insyaallah tidak. Saya sekarang mau ke Kamneg dan sudah dapat informasi dari tim bantuan hukum FPI insyallah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri Lubis dan Maman Suryadi," ungkap Sugito.
"Semoga tidak ada masalah saya mau cek sekarang," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kedua klinenya itu hari ini bakal diperiksa sebagai tersangka.

Hanya saja, secara umum menyangkut masalah Maulid Nabi dan pernikahan anak Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

"Sebagai tersangka. Secara garis besar menyangkut maslaah Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab," katanya.

Di samping itu, keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Namun demikian, penjelasan lebih detailnya di PN Jakarta Selatan.

"Jadi beliau di samping sebagai tersangka juga sebagai saksi. Karena kan pada waktu itu di tempatnya Habib Rizieq. Tetapi sebagian besarnya nanti bisa dijelaskan di pengadilan (PN Jakarta Selatan-red)," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

BACA JUGA: Ketua Umum FPI Bakal Ajukan Praperadilan Melawan Polisi


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler