Sudah Kalah, Gugat Lagi ke MK

Sengketa Pemilukada Aceh Tengah dan Gayo Lues

Selasa, 19 Juni 2012 – 06:16 WIB

JAKARTA - Rupanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, terkait sengketa pemilukada Aceh Tengah (Ateng) yang dibacakan Selasa (12/6) pekan lalu, belum diterima tiga pasangan penggugat.

Ketiga pasangan penggugat itu, yakni Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama, kemarin (18/6) mengajukan gugatan lagi ke MK.

Gugatan secara resmi didaftarkan ke Bagian Penerimaan Permohonan Gugatan MK oleh Irwan Pohan, yang merupakan pengacara dari Tim Pengacara H Adek Ervin Manurung dkk. Tim ini yang menjadi kuasa hukum dari ketiga pasangan penggugat.

Petugas pada Bagian Penerimaan Permohonan Gugatan MK, Etra, kepada JPNN menjelaskan, Irwan mendaftarkan gugatan pada Senin (18/6) pukul 10.00 Wib. Obyek gugatan adalah Surat Keputusan (SK) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara hasil pemilukada Ateng.

"Menurut penggugat, pascakeluarnya putusan MK tanggal 12 Juni 2012, KIP Aceh Tengah membuat SK rekapitulasi penghitungan suara," ujar Etra di ruang kerjanya.

Dikatakan Etra, kasus penggugat yang sudah kalah dan mengajukan gugatan lagi ini merupakan kasus baru di MK. Ketiga pasangan mengajukan gugatan dalam satu berkas, tidak terpisah-pisah.

Hanya saja, kata Etra, selain kasus Ateng ini, pemilukada Gayo Lues juga digugat lagi, meski MK sudah mengeluarkan putusan. Penggugatnya juga sama, yakni pasangan Irmawan, S.Sos.,M.M. dan H. Yudi Chandra Irawan, B.Sc., S.E.

Etra belum berani memastikan apakah gugatan ulang ini akan disidangkan oleh MK atau tidak. Setelah gugatan didaftar, lanjutnya, maka akan diserahkan ke panitera MK, yang diteruskan ke hakim MK. Para hakim MK lah yang akan memutuskan, apakah gugatan yang didaftarkan ini akan disidangkan atau tidak.

Untuk perkara gugatan ulang sengketa pemilukada Gayo Lues misalnya, didaftarkan ke MK pada 12 Juni 2012. Hingga kemarin, belum ada jawaban dari majelis hakim MK, apakah gugatan ulang itu akan disidangkan atau tidak.

Seperti diberitakan, dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK,  Selasa (12/6), majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki, menyatakan menolak gugatan tiga pasangan calon bupati-wabup Ateng.

Majelis hakim MK menyatakan, obyek gugatan para penggugat salah.  Majelis hakim MK menilai, mestinya yang menjadi obyek gugatan adalah Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Ateng, yang tanpa nomor, tertanggal 15 Mei 2012.

"Inilah yang mestinya menjadi obyek permohonan pemohon karena termohon (KIP Ateng) tidak membuat SK rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar hakim MK dalam putusannya.

Sementara, menurut hakim MK, yang menjadi obyek gugatan para penggugat adalah Berita Acara Nomor 33/BA/V/2012 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KIP tertanggal 15 Mei 2012 dan Keputusan KIP Ateng Nomor 67/kpts/KIP-AT-001-434492/2012 tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam sidang perdana, ketiga pasangan penggugat minta MK memutuskan pemilukada Ateng diulang, tidak dikabulkan MK.  Penggugat juga minta MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara.

Karena obyek gugatan tidak memenuhi syarat, sejumlah tuduhan penggugat tidak dibahas dalam putusan MK ini.  Tuduhan penggugat antara lain menyangkut tuduhan telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan pemilukada Ateng.

Alasan penolakan gugatan sengketa pemilukada Gayo Lues juga sama. Dalam persidangan pembacaan putusan kemarin (4/6), majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD menyatakan, obyek gugatan penggugat salah (error in objector).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menjelaskan bahwa objek utama keberatan penggugat seharusnya adalah mengenai penetapan  hasil penghitungan suara Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Periode 2012-2017.

Akan tetapi dalam petitum permohonan tidak menempatkan hal tersebut sebagai objek pertama.

Dengan pertimbangan demikian, MK tidak menguji lebih lanjut materi gugatan penggugat, yang antara lain menuding telah terjadi politik uang (money politics). Tudingan bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap pengggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 (Ibnu-Adam), akhirnya mentah. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorce Blak-blakan Kepincut Alex Noerdin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler