Sudah Kantongi Tujuh Fakta, Polri Diminta Gerak Cepat

Senin, 16 September 2013 – 13:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Mulyana W Kusumah, mendesak Polri  segera melakukan upaya hukum terhadap kelompok pelaku penembak Aipda   Anumerta Sukardi.

Upaya hukum sangat diperlukan agar anggota Polri yang bertugas di lapangan kembali lebih percaya diri, karena dilindungi secara kelembagaan. Selain itu, upaya hukum juga diyakini membuat kewibawaan Polri dapat ditegakkan.

BACA JUGA: Pemakaman Diiringi Gema Takbir dan Gerimis

"Krisis kepercayaan diri anggota Polri dan krisis kewibawaan institusi Polri berdampak buruk terhadap upaya-upaya untuk mewujudkan  The Rule of Law (Kedaulatan Hukum)," ujarnya di Jakarta, Senin (16/9).

Menurut Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies ini, upaya hukum dapat dilakukan segera, karena ia meyakini Polri sudah memiliki tujuh fakta hukum atas penembakan yang terjadi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (10/9) malam.

BACA JUGA: Timur Akui Program Deradikalisasi Belum Optimal

Di antaranya bukti medico-legal (kedokteran forensik) tentang waktu, luka dan cara kematian, termasuk adanya luka tembak horisontal dan vertikal.

Lalu bukti analisis balistik tentang kaliber peluru 4,5 milimeter dan jenis senjata yang digunakan, yakni FN Semi otomatik yang diduga senjata organik.

BACA JUGA: Miss World Batal Digelar di Jakarta

"Hasil analisis balistik tentu mengarahkan pada kelompok pelaku potensial berdasarkan kepemilikan senjata api," ujarnya.

Fakta hukum lain, Mulyana yakin polisi juga telah mengantongi keterangan para saksi mengenai kejadian-kejadian sebelum, pada saat dan setelah penembakan. Selain itu juga modus operandi perencanaan, pengorganisasian, pengintaian, penyergapan dan penembakan.

"Bukti lain, pelaku kelompok bersenjata terlatih secara individual maupun sebagai tim yang siap beroperasi. Terlatih menggunakan senjata api, juga terlatih secara mental, keberanian, kalkulasi risiko, dan kemampuan menghindar dari kejaran penegak hukum," ujarnya.

Mulyana juga yakin bukti yang ada telah diperkuat dengan bukti tambahan, di antaranya rekaman kamera pengintai (CCTV) milik KPK.

Selain itu, Polri menurut Mulyana, kemungkinan juga telah memerkuat fakta hukum dengan melihat latar belakang sosial korban. Caranya, lewat penelusuran hubungan-hubungan kerja individual korban maupun institusinya. Karena pada dasarnya, pengawalan yang dilakukan korban sah dan legal.

Karena berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan, mengharuskan adanya penyiapan petugas tetap dari Polri. Perusahaan yang meminta jasa pengawalan sudah jelas.

"Jadi dengan tujuh fakta hukum yang ada, Polri harus menggunakan kewenangan untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap kelompok pelaku. Agar krisis kepercayaan diri anggota Polri dan krisis kewibawaan institusi Polri dapat segera di atasi," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK - KPK Terus Telusuri Transaksi Mencurigakan SKK Migas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler