jpnn.com - JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi membuat laporan atas kegaduhan tentang adanya pelecehan terhadap simbol negara yang dilakukan oleh pedangdut Zaskia Gotik. Subdit Cyber Crime membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (16/3) malam.
"Jadi setelah patroli cyber, kami melihat, membaca ada keluhan keresahan di masyarakat terkait salah satu artis yang sedikit menghina terkait sila kelima," ujar Kanit I Subdit Cyber Crime Kompol Nico Setiawan, Kamis (17/3).
BACA JUGA: Saksi: Tak Ada Pernikahan Siri Antara Jane dan Didi
Nico menerangkan, lantaran hadir sebuah polemik tersebut, pihaknya akan memulai proses penyelidikan. Dia memastikan, pihak penyelidik sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan para saksi terkait kasus tersebut.
"Kami mencoba buatkan laporan polisi dan melanjuti lagi. Kalau bicara masalah terpenuhi unsur atau tidak ya nanti kami lakukan penyelidikan," bebernya.
BACA JUGA: Maia Estianty Nikah Tahun ini? Begini Komentar si Ganteng Al
Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu junto Pasal 158 KUHP.
Kemarin, Zaskia sebenarnya sudah minta maaf atas tindakannya itu. Dia menyampaikan penyesalan setelah panen kecaman dari netizen di media sosial. "Saya minta maaf kepada masyarakat dan negara. Mungkin saya khilaf," kata Zaskia saat mengisi acara musik di salah satu stasiun televisi, Rabu (16/3). (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Sahrul-Indri Sudah Sepakat Soal Anak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waah, Maia Estianty Bakal Akhiri Masa Jandanya Tahun ini?
Redaktur : Tim Redaksi