Sudah Rekam Belum dapat E-KTP, Diberi KPI

Jumat, 02 September 2016 – 12:21 WIB
Petugas perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri membuat terobosan untuk mengatasi keterlambatan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) lantaran blangko telat dipasok.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan, ada Surat Keterangan Pengganti Identitas (KPI) dengan fungsi serupa. 

BACA JUGA: Belum Diuji, Komjen BG Sudah Diminta Menyesuaikan Diri

Bedanya, surat tersebut hanya berlaku sementara saja hingga e-KTP jadi. Dengan demikian, diharapkan 22 juta penduduk Indonesia yang belum merekam data menjadi semangat dan tak khawatir atas kekurangan blangko. 

Untuk mendapatkan surat KPI, masyarakat bisa meminta kepada petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten. 

BACA JUGA: Kata Bu Yuyuk, Mantan Dirjen Minerba akan Diperiksa untuk Nur Alam

”Dalam UU No. 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya e-KTP mereka. Di sana ada NIK sehingga bisa langsung diakses,” ujar Zudan seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Teknisnya, dalam KPI tercantum data identitas penduduk yang sudah merekam e-KTP. 

BACA JUGA: Inikah Sinyal Pak BG Akan Mulus di DPR?

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tunggal dan detail lainnya terlampir dalam surat sementara ini.

Jadi masyarakat yang ingin mengurus administrasi berkaitan dengan e-KTP bisa melakukannya dengan surat itu.

Contohnya seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Jaminan Kesehatan hingga hal yang berkaitan dengan perbankan. 

Zudan menjamin bahwa para penduduk yang telah rekam data namun belum memiliki e-KTP bisa mengurus dokumen-dokumen itu dengan membawa KPI. 

Lebih lanjut, Dirjen juga mengklarifikasi tentang perekaman data kartu penduduk.

Batas akhir rekam yang ditetapkan 30 September 2016 nanti ternyata tak menghalangi penduduk merekam data setelahnya. 

Sebab menurut Zudan ketentuan tanggal itu hanya target atau keinginan pemerintah. Nantinya, masyarakat tetap bisa mendapat pelayanan rekam data usai tanggal tersebut.

”Kita harap masyarakat datang. Tapi kalau tangal 30 September belum bisa datang, datanglah tanggal berikutnya. Masyarakat tak perlu khawatir pelayanan perekaman berhenti. Tapi resikonya, ketika layanan BPJS terhambat, Taspen, jasa Raharja, sim, STNK, terhambat itu rugi bagi masyarakat. Maka negara fasilitasi mereka sekarang ini agar masyarakat segera merekam,” lanjutnya. (and/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR pun Bersemangat Memproses Usulan Pencopotan Bang Yos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler