jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat secara bertahap dengan panduan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini dilakukan atas pertimbangan antara lain adanya kebutuhan untuk masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang dan nyaman.
BACA JUGA: Komisi IV DPR RI Apresiasi Kinerja KLHK
Caranya dengan melakukan kunjungan wisata ke Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) dengan protokol covid yang sangat ketat.
Hutan konservasi TN, TWA dan SM seperti fungsi alam pada umumnya memiliki fungsi antara lain sebagai fungsi informasi, spiritual dan healing.
Hutan menyimpan potensi sebagai healing yaitu tempat penyembuhan alami. Hutan bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental manusia (enhancing health and quality of life).
BACA JUGA: Keren, SIMONTANA KLHK Masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020
Karenanya di tengah pandemi COVID-19 ini, maka salah satu pilihan untuk sehat adalah dengan melakukan kunjungan (wisata) ke TN, TWA, dan SM.
“Satgas COVID-19 Pusat pada Senin 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol COVID-19 yang sangat ketat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/06).
Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: GNPF Cari yang Mengaku Aku Pancasila, Ancaman Ganjar, Bendera PDIP Dibakar
“Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism)," tambah Menteri Siti.
Ada dua puluh sembilan TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria Covid. Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran COVID-19 dengan kunjungan wisata tersebut.
Langkah-langkah yang dipersiapkan dan harus dilakukan telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).
Koordinasi dan konsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.
“Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," tegas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK, Wiratno.
Wiratno menjelaskan, Kepala TN/TWA/SM juga telah melakukan kerjasama dengan instansi kesehatan setempat (Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, dokter) untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan di lokasi kunjungan wisata alam pada TN/TWA/SM.
Kepala TN/TWA/SM bekerjasama dengan instansi terkait setempat (Pemda sampai tingkat Kecamatan dan Desa, BPBD, PVMBG, Kepolisian, TNI, Basarnas, dan PMI) dalam rencana pelatihan bencana dan tanggap darurat.
Sesuai dengan SK Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020, maka Balai Besar/Balai TN dan KSDA ada yang telah melaporkan kesiapan melakukan pembukaan untuk kunjungan wisata alam secara terbatas.
Di antaranya TN Kepulauan 1000, TN Gunung Halimun Salak, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Ciremai, TN Gunung Merbabu, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, TN Alas Purwo, TN Meru Betiri, TN Bali Barat, TN Kutai, TN Tambora, TN Gunung Rinjani, TN Manupeu Tandaru, TN Laiwangi Wanggameti, TN Kelimutu, dan TN Kepulauan Komodo.
Kemudian TWA Angke Kapuk, TWA Gunung Papandayan, TWA Cimanggu, TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu, TWA Guci, TWA Telogo Warno/Pengilon, TWA Grojogan Sewu, TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup, TWA Pulau Sangalaki, TWA Lejja, TWA Manipo, TWA Riung 17 Pulau.
Pelaksanaan pembukaan atau launching disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola TN/TWA/SM dan diproyeksikan untuk tahap pertama ini dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020.
Konkret pelaksanaan pembukaan harus secara teknis mengikuti perkembangan dinamika COVID19.
Pengelola 29 TN/TWA/SM yang telah diperbolehkan menerima kunjungan wisata alam tersebut telah menyusun protokol kunjungan sesuai Protokol COVID-19.
Protokol tersebut di antaranya memuat pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 10-30% dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50% sesuai hasil evaluasi.
Tujuan evaluasi untuk keputusan melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan.
Rincian protokol secara lengkap disesuaikan kondisi masing-masing TN/TWA/SM (site specific) memuat arahan-arahan sebagaimana yang ada dalam protokol COVID-19 seperti jaga jarak, penggunaan masker dan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, surat sehat, asuransi dan untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan untuk kegiatan 1 hari atau one-day trip.
Guna menjamin penerapan protokol COVID-19 dan protokol kunjungan (yang baru) di TN/TWA/SM, maka pengelola terus melakukan simulasi, uji coba, pelatihan serta sosialisasi pembukaan kunjungan sehingga semua petugas TN/TWA, dan semua pihak terkait (kepolisian, TNI, aparat desa dan kecamatan) memahami dan mengetahui protokol kunjungan yang sudah ditetapkan.
Untuk itu, sanksi dapat diberikan kepada pengunjung atau siapa pun yang tidak mematuhi protokol tersebut dalam bentuk melarang yang bersangkutan untuk masuk ke TN/TWA/SM atau bentuk-bentuk sanksi sosial lainnya (menyemai bibit, menanam pohon, membersihkan kawasan, mengumpulkan sampah, posting promosi di medsos, dll).
Monitoring dan Evaluasi juga akan dilakukan secara rutin oleh tim kecil yang dibentuk oleh Kementerian LHK. Tim beranggotakan Pejabat dan Staff dari Setjen KLHK, Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum.
Balai Besar/Balai TN/KSDA sebagai pengelola TN/TWA/SM juga terus melakukan kerja sama dan koordinasi dengan para pihak di tingkat tapak dalam hal monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan reaktivasi secara bertahap tersebut. Karenanya pengelola akan mendapatkan:
• Dukungan dari Pemda setempat untuk pengamanan dan pengendalian Kesehatan;
• Dukungan dan mobilisasi Polhut oleh Balai GAKKUM setempat juga akan dilakukan untuk membantu pengamanan di TN/TWA;
• Melaksanakan pendaftaran/registrasi pengunjung secara online atau melalui WA/Telegram untuk menerapkan pembatasan pengunjung ke TN/TWA;
• Mengaktifkan layanan Call Center/layanan masyarakat.
“Selamat berwisata sehat dan aman ke TN/TWA/SM dengan memenuhi semua protokol kunjungan dan protokol COVID-19 untuk kesehatan jiwa dan raga semua pengunjung”, pesan Wiratno. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia