Sudah Setahun CCTV di Ruang Tahanan Mati

Komnas HAM Minta Polda Turun Tangan

Senin, 31 Desember 2012 – 03:24 WIB
BOGOR -  Pengawasan kondisi tahanan di Mapolres Bogor Kota rupanya memang minim. Empat dari lima kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di lima ruang tahanan ternyata sudah mati. Kondisi ini sudah bertahan selama tahun 2012 berjalan. Atau setahun. Satu-satunya CCTV yang masih berfungsi dengan baik hanya berada di depan ruang tahanan perempuan.
      
Salah seorang sipir tahanan Mapolres Bogor Kota, Nuryaman menjelaskan, matinya CCTV di sejumlah ruang tahanan dikarenakan korsleting listrik. Kejadian arus pendek itu berlangsung saat hujan deras mengguyur Bogor pada awal 2012. Menurutnya, tetesan air hujan di rungan tamu atau ruang jenguk tahanan merembes ke kabel CCTV. “Karena tetesan hujan tersebut, dari lima CCTV hanya ada satu yang aktif,” jelasnya.
   
Saat ini ada sebanyak 34 orang dengan rincian 31 tahanan pria dan 3 perempuan yang mengisi lima sel. Ke lima ruang tahanan tersebut memiliki ukuran berbeda. Kamar (KM) I dan III memiliki luasan 6x6 meter. Luasan di KM II dan IV berkisar 3x3 meter. Sedangkan luas di kamar V  hanya 2x2 meter.
   
Kini KM I diisi delapan tahanan, KM II dengan enam tahanan, KM III terdapat 11 Tahanan dan KM IV terdapat enam tahanan, KM lima terdapat tiga tahanan. Nuryaman menegaskan, seluruh kamar terbilang cukup untuk menampung keseluruhan tahanan. “Kesediaan kamar cukup untuk 34 tahanan,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Sabara, AKP Nur Arifin menambahkan, jajarannya akan memang akan memperbaiki CCTV yang rusak. Rencananya hari ini pihaknya akan memanggil teknisi segera memperbaikinya.. “Saya sedang usahakan teknisi. Besok (hari ini,red)juga selesai,” paparnya.
   
Terpisah, Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis mendesak penyelidikan mendalam atas tewasnya Ilham Triyana. Penyelidikan harus dilakukan oleh instansi di atas Polres Bogor Kota, yakni Polda Jabar. Penyelidikan pun harus disertai pemeriksaan secara berjenjang, mulai dari bawahan hingga atasan.
   
“Perlu diselidiki, apakah ada tindakan pembiaran dari atasan. Kalau kejadiannya di Polres, Kapolresnya yang harus bertanggung jawab,” tegasnya. Menurut Nurkholis, penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak kejahatan, dimaksudkan untuk membatasi hak asasi menghirup udara bebas dan hak-hak lainnya. Karena itu, pihak yang melakukan penahanan harus memastikan dan menjamin keselamatan orang tersebut. Termasuk hak hidup dan tidak dianiaya oleh siapa pun

.“Kalau tidak bisa memberikan jaminan, seharusnya tahanan itu diserahkan ke pihak lain, dalam hal ini mungkin Polda,” tukasnya.(cr4/ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Tahun Baru, Jokowi Berharap Tidak Hujan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler