Sudahlah, Gunakan Pagu APBD Perubahan 2014 Saja

Sabtu, 07 Maret 2015 – 12:41 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Ichsanudin Noorsy saat menjadi pembicara pada diskusi Deadlock Ahok, Jakarta, Sabtu (7/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Ichsanudin Noorsy menyarankan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan agar Pemprov DKI menggunakan pagu anggaran APBD Perubahan 2014.

Ini merupakan salah satu solusi mengakhiri polemik RAPBD DKI Jakarta 2015 yang berlarut-larut.

BACA JUGA: Dibully jadi Semangat, Haji Lulung: Saya Sudah Top 3 Dunia

"Itu solusi. Kan saya bilang jangan lebay lah, bedanya tipis, 73,02 triliun (RAPBD 2015), sementara APBDP 2014 72,9 triliun. Selisihnya cuma 100 miliaran," katanya usai dikusi bertajuk "Deadlock Ahok" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).

Langkah penggunaan APBDP tahun 2014, menurut  Ichsanudin, juga tidak akan berdampak banyak pada pembangunan di wilayah DKI. Alasannya, serapan anggaran tahun lalu sangat rendah, di bawah 50 persen.

BACA JUGA: Haji Lulung: Di-bully, Itu Saya Apresiasi

"Apalagi serapan anggaran rendah. Saya tidak persis angkanya, tapi Lulung (Wakil Ketua DPRD H Abraham Lunggana) mengatakan 23 persen, pihak lain mengatakan 47 persen," tegasnya.

Ichsanudin juga menekankan persoalan di DKI bukan masalah anggarannya, tapi soal kepemimpinan Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok. Dimana banyak kebijakan yang membuat SKPD malas bekerja, yang menyebabkan serapan anggaran rendah.

BACA JUGA: Dikasih Kesempatan Pertama, Ini Omongan Haji Lulung

"Balik lagi ke tesis saya, ini tentang kepemimpinan. SKPD malas untuk mengaplikasikan anggaran, SKPD malah ini, anggapan mereka, ngapain juga jalanin anggaran," jelasnya.

Nah, faktor yang membuat SKPD malas menurutnya disebabkan lingkungan kerjanya yang tidak nyaman, mekanisme jenjang karir juga sudah berubah karena sekarang menggunakan sistem lelang jabatan.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi juga setuju digunakan  anggaran 2014. Hal itu menurutnya tidak akan jadi masalah dan sudah jelas legitimasinya karena hasil pembahasan antara DPRD dengan pemerintah DKI.

"Gak masalah. Pemda itu wajib memiliki APBD, supaya pelayanan publik gak hilang. UU mengatur jika tidak ada kesepahaman maka digunakan APBD sebelumnya. APBD perubahan 2014 dan RAPBD 2015 selisih sedikit," tandasnya. (Fat/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuk Ngakak...Ini Kicauan Terkocak tentang #SaveHajiLulung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler