jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said dicecar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, terkait laporannya atas dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal "Papa Minta Saham".
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD Surahman Hidayat, Wakil Ketua Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad dan Kahar Muzakir, Sudirman diminta menjelasakan substansi aduannya ke MKD. Terutama soal pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin dimana terjadi pencatutan nama presiden dan wakil presiden serta permintaan saham.
BACA JUGA: Garap Kasus Novanto, Kejagung Ogah Tunggu MKD
Sudirman yang bersaksi diatas sumpah menyampaikan yang ia ketahui bahwa pertemuan tersebut terjadi tiga kali. Transkrip dari rekaman percakapan yang diserahkan ke MKD merupakan pembicaraan pada pertemuan ketiga yang diinisiasi Novanto dan Riza Chalid di sebuah hotel di Jakarta.
"Yang bertemu, yang menginisiasi SN bersama RC, berdua aktif mengatur pertemuan dan mengundang MS. Ada pembicaraan PT FI diminta mengalokasikan saham 20 persen oleh RC dan diamini SN dengan mengatakan sudah bicara dengan Luhut (Menkopolhukam). Ada pembicaraan mengenai permintaan 49 persen saham proyek listrik," ungkap Sudirman dalam persidangan, Rabu (2/12).
BACA JUGA: Canda Sudirman Sebelum Digarap MKD
Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu, Setya Novanto yang merupakan pimpinan lembaga negara memberi sinyal bisa memberi solusi atas perpanjangan kontrak PTFI. Kalau didengar rekaman secara utuh maka bisa didengar bahwa Novanto bisa mengatur banyak hal.
"(Novanto menjanjikan) ada solusi yang bisa ditempuh. Kalau mendengar rekaman akan ada suasana di mana seolah SN bisa mengatur banyak hal yang bukan urusannya," ujar Sudirman Said.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Siram Polisi Pakai Air Ini, Lima Tahanan Kejari Sukses Kabur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bantah Usut Setnov untuk Pengalihan Isu
Redaktur : Tim Redaksi