JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh aktifis antikorupsi M Sattu Pali. Pria yang namanya sedang ramai dibicarakan publik itu dinilai rugikan negara hingga ratusan juta dolar.
Dasar pelaporan adalah surat Menteri ESDM Sudirman Said, Nomor 7622/13/MEM/2015 tanggal 7 Oktober 2015 mengenai permohonan perpanjangan operasi, yang ditujukan kepada pemilik Freeport McMoran Inc James R Moffett. Surat itu merupakan balasan atas permohonan perpanjangan dari PT Freeport Indonesia tertanggal 7 Oktober 2015, yang langsung dibalas di hari yang sama.
Menurut Sattu, Sudirman Said telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bukti yang sangat kuat den terang. Surat yang diberikan ke McMoran, bukan kepada Presiden Direktur PT Freepot Indonesia, yang sekaligus mengijinkan ekspor Konsentrat kepada PT Freeport Indonesia dalam hal ini Ma'roef Syamsuddin.
"Ekspor konsentrat dengan tegas telah dilarang oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara nomor 4 tahun 2009 serta peraturan pelaksanaannya hingga berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta dolar" kata Sattu usai melapor ke KPK, Jumat (11/12).
Sebelumnya, ada surat rekomendasi Kementerian ESDM kepada Kementerian Perdagangan untuk memberikan izin eksport konsentrat untuk 6 (enam) bulan kepada PT Freeport Indonesia dengan kuota ekspor 775.000 metrik ton (MT) terhitung sejak 28 lull 2015 hingga 26 Januari 2016. Akibat pemberian izin ini, disinyalir keuangan negara dirugikan karena masih menikmati royalti emas.
Perhitungan jika royalty emas Freeport 1 persen, maka potensi kerugian negara bisa mencapai US$110.335.625. Jika royalty emas jika 3,75 persen maka potensi kerugian negara bisa mencapai USD 366.515.030. (dil/jpnn)
BACA JUGA: DPR Desak Segera Angkat 200 Ribu Tenaga Kesehatan jadi CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idrus Marham Tuding Ada Konspirasi Habisi Setya Novanto
Redaktur : Tim Redaksi