Berdasarkan bukti yang dimiliki Panwaslu, dalam ceramahnya Rhoma menyatakan bahwa penggunaan isu SARA dalam berkampanye adalah sesuatu yang wajar. Selain itu dalam ceramahnya, Rhoma juga menjelek-jelekan salah satu pasangan calon.
"Videonya menggambarkan pasangan calon lain lebih buruk, sementara yang didukung lebih baik," kata Ketua Panwaslu DKI, Ramdhansyah saat dihubungi, Rabu malam (1/8).
Rhoma Irama akan dimintai keterangan pada hari Jumat besok (10/8). Sementara cagub incumbent Fauzi Bowo yang turut hadir dalam acara tersebut tidak ikut dipanggil.
"Soal video ini kita lebih kepada Rhoma Irama karena Foke nggak bilang soal Jokowi-Ahok. Rhoma akan kita panggil sebagai terlapor," ujar Ramdhan.
Selain sang Raja Dangdut, Panwaslu pun akan memanggil Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie. Jimly akan diminta penjelasan terkait pernyataanya yang membenarkan penggunaan SARA dalam berkampanye.
Lebih lanjut, Ramdhan mengatakan bahwa tidak semua kampanye SARA dilarang. Ia menegaskan bahwa yang dilarang adalah penggunaan SARA untuk menjelek-jelekan pihak lain. "Tapi nggak boleh kemudian mengajak orang untuk memilih dan menjelekkan orang," pungkasnya.
Ceramah Rhoma Irama menjadi polemik karena mendukung penggunaan isu SARA dalam kampanye. Menurut Rhoma, hal tersebut legal karena sesuai dengan kebebasan demokrasi di Indonesia.
"Di dalam mengampanyekan sesuatu, SARA itu dibenarkan. Sekarang kita sudah hidup di zaman keterbukaan dan demokrasi, masyarakat harus mengetahui siapa calon pemimpin mereka," kata Rhoma. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmadi Noor Supit Gantikan Mekeng Jabat Ketua Banggar
Redaktur : Tim Redaksi