Sugiyanto Minta DPRD Usut Proyek LRT

Selasa, 28 Agustus 2018 – 06:11 WIB
Proyek LRT Kelapa Gading-Velodrome. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com - Sejumlah pihak mempertanyakan proyek Light Rail Transit ( LRT ) Jakarta rute Kelapa Gading-Velodrom Rawa Manggun, yang tak kunjung beroperasi. Terlebih, baik Pemprov DKI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI terkesan diam dengan gagalnya proyek LRT yang belum beroperasi untuk masyarakat Jakarta pada Asian Games yang telah dimulai pada tanggal 18 Agustus 2018.

“Proyek LRT Jakarta telah gagal. Lihat saja Pergub No154 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Jakpro) Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit. Pembagunan proyek LRT dapat dikatakan telah wanprestasi,” ujar Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar ) Sugiyanto, Senin (27/8).

BACA JUGA: DPRD DKI Tak Keberatan Aher Jadi Pengganti Sandi

Anggota Presidium Relawan Anies-Sandi (Prass) ini menjelaskan bahwa pada pasal 2 Pergub No No154/2017 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Untuk Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit disebutkan bahwa tujuan ditugaskannya PT Jakpro untuk melakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta api ringan/light rail transit, adalah untuk mendukung kelancaran transportasi pada penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018.

“Pergub No 154/2017 ini dibuat oleh Gubernur Djarot Saiful Hidayat, menggati Pergub No 211/2016 tentang Percepatan Pembangunan Prasarana dan Penyelenggaraan Sarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang sebelumnya dibuat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ” katanya.

BACA JUGA: Sering Bantu NU, Caleg PDIP Jadi Warga Kehormatan Ansor

Pria berkaca mata ini menambahkan, bahwa dalam aturan lama yang di buat Ahok pada pergub 211 Tahun 2016, pasal 11 ayat (1 ) tegas menjelaskan tentang jangka waktu penugasan.

PT Jakpro harus menyelesaikan proyek LRT Jakarta Kelapa Gading-Velodrom terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan berfungsi dan beroprasinya secara optimal saat dimulainya penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018.

BACA JUGA: LRT Jakarta Lakukan Uji Coba Terbatas

Lebih lanjut Sugiyanto menegaskan bahwa meski pun ketentuan tentang batas waktu pada pergub 211 Tahun 2016 telah dihapus melalui terbitnya pergub 154 Tahun 2017 tersebut, tetapi tidak merubah tujuan penugasan pembangunan proyek LRT Jakarta.

PT Jakpro ditugaskan untuk melakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta api ringan/light rail transit dengan tujuan untuk mendukung kelancaran transportasi pada penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018.

“Jadi pokok masalah proyek LRT Kelapa Gading-Velodrom Rawa Manggun itu bukan hanya masalah keselamatan penumpang, tetapi juga ada masalah dugaan wanprestasi PT Jakpro yang ditugaskan untuk melakukan percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta api ringan/light rail transit untuk mendukung kelancaran transportasi pada penyelenggaraan Asian Games XVIII 2018, ” tuturnya.

Oleh karenanya Sugiyanto berharap Pemprov DKI dan DPRD Jakarta segera bertindak. Untuk dapat mengungkap masalah proyek sepanjang 5,8 km dengan anggaran Rp6,8 triliun tersebut.

DPRD DKI dapat segera membentuk Pansus Penyertaan Modal Daerah ( PMD ) PT Jakpro dan proyek LRT Jakarta. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta dapat segera melakukan pergantian jajaran pimpinan PT Jakpro dan PT LRT Jakarta yang dianggap bertanggungjawab atas masalah tersebut.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku sejak awal kecewa mendengar LRT Jakarta fase I rute Kelapa Gading-Velodrome batal digunakan saat Asian Games 2018. Ia pun berencana memanggil direksi PT Jakpro, selaku pelaksana proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 6,8 triliun dari APBD tersebut.

“Warga Jakarta sangat kecewa LRT gagal dioperasikan saat Asian Games. Padahal anggaran sudah diberikan dengan nilai pantastis, dan diambil dari pajak rakyat. Kami akan panggil direksi Jakpro pekan ini,” tegas Taufik.

Taufik mengaku telah berkoordinasi dengan anggota DPRD lainnya, dan seluruhnya setuju untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan pelat merah itu. Selain itu, panitia khusus (pansus) LRT yang telah dibentuk juga segera digulirkan dalam waktu dekat. “Proyek LRT kan sudah ditargetkan selesai sebelum Asian Games. Tapi kenyataanya target tidak tercapai. Artinya ada pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Proyek LRT Jakarta PT Jakpro Iwan Takwin pada wartawan berkilah, saat ini pihaknya tengah fokus dalam melakukan uji coba operasi sebagai persyaratan untuk mendapat sertifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Setelah itu, baru operasi normal dapat dilaksanakan.

Menurutnya, LRT bukan transportasi yang akan digunakan para atlet ajang olahraga terbesar se-Asia itu. Melainkan ada bus-bus khusus dari Transjakarta sebagai sarana mobilitas baik atlet maupun ofisial.

“LRT Jakarta memang tidak dipakai untuk atlet, karena untuk atlet sudah disiapkan bus khusus yang akan mengangkut dari Wisma Atlet Kemayoran ke venue-venue Asian Games,” ujar Iwan pada wartawan.

Hal itu juga berdasarkan adanya batasan waktu maksimal dari Dewan Olimpiade Asia atau Olympic Council of Asia (OCA) yang menetapkan jarak tempuh ke venue terjauh, yakni selama 30-35 menit. “Sedangkan LRT fase I ini hanya dari Kelapa Gading ke Rawamangun,” kata dia. (ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq Doakan Politikus Gerindra Ini Kembali ke DPRD


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler