Suhendra: Demonstrasi Sah, Tetapi Jangan Ganggu Pemerintah

Sabtu, 12 Oktober 2019 – 01:52 WIB
Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengimbau semua pihak memberikan kesempatan kepada Presiden Joko Widodo untuk memutuskan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.

"Sebab, menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu itu merupakan hak konstitusional Presiden," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk KPK Mau Dibawa ke Mana? Perlukah Presiden Mengeluarkan Perppu? di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jumat (11/10).

BACA JUGA: Wiranto Ditusuk, Suhendra: Ini Sudah Lampu Merah Bagi Intelijen

Dia juga tidak melarang pihak yang ingin melakukan demonstrasi untuk menyikapi Perppu KPK.

“Demo juga hak konsitusional warga negara yang dilindingi undang-undang. Namun, demo jangan sampai mengganggu kerja pemerintah," jelas pendiri Hadiekuntono's Institute (Research, Intelligence, Spiritual) itu.

Hak konstitusional Presiden untuk menerbitkan Perppu, jelas Suhendra, termaktub dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Penetapan Perppu oleh Presiden, lanjut Suhendra, juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Soal kegentingan yang memaksa sehingga harus dikeluarkan Perppu, tambah Suhendra, itu merupakan hak subjektif Presiden untuk menentukannya.

"Jadi, masing-masing pihak harus saling menghargai. Mahasiswa menghargai Presiden, Presiden juga menghargai mahasiswa," paparnya.

Apalagi, ucap Suhendra, unjuk rasa juga merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dan dilindungi konstitusi dan undang-undang.

Ia lalu merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Demo, masih kata Suhendra, juga diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum.

"Kalau presiden dan rakyat saling menghargai, niscaya bangsa ini akan cepat maju, karena kerja masing-masing akan produktif," imbuhnya. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler