Sukardi Kaget Didatangi 2 Petugas, Diancam, Eeh Ternyata

Sabtu, 13 Februari 2021 – 10:47 WIB
Polres Bangka Tengah saat menggelar jumpa pers pengungkapan beberapa kasus pemerasan, Jumat (12/2/2021). (ANTARA/ahmadi)

jpnn.com, BABEL - Mengaku sebagai anggota polisi, dua warga ditangkap aparat Polres Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kedua pelaku mengaku anggota polisi alias polisi gadungan dan melakukan praktik kriminal dengan memeras pengunjung objek wisata Sumur Tujuh, Kecamatan Koba.

BACA JUGA: Parah, Polisi Kawal Moge Terobos Ganjil Genap, Kombes Susatyo Jawab Begini, Bima Arya Murka

"Dua pelaku berinisiasl An (40) dan Sn (38), keduanya berdomisili di Kecamatan Koba. Kami tangkap setelah menindaklanjuti laporan korban atas nama Sukardi (18)," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo, di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2021, dan pelaku ditangkap beberapa hari yang lalu berawal dari laporan masyarakat.

BACA JUGA: Pilu, Istri Ungkap Kondisi Ustaz Maaher Sebelum Meninggal

"Sukardi menjadi korban pemerasan berawal saat korban sedang duduk santai di kawasan wisata Sumur Tujuh, dihampiri dua pelaku yang mengaku anggota polisi dan meminta uang senilai Rp300 ribu kepada korban," ujarnya.

Korban yang saat itu di bawah ancaman mengaku tidak memiliki uang senilai Rp300 ribu, namun kedua pelaku tetap memeras korban dengan mengambil satu unit telepon genggam milik korban.

BACA JUGA: Dari Masjid Ini Warga Etnik Tionghoa Mengenal Islam

"Awalnya dua pelaku meminta uang Rp300 ribu, namun korban tidak memiliki uang, dan kedua pelaku meminta korban mencari uang sesuai permintaan pelaku," ujarnya.

Korban kemudian pulang mengambil uang yang diminta polisi gadungan tersebut, namun telepon genggam korban disita pelaku sebagai jaminan.

"Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp4 juta," ujar Slamet.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah berikut barang bukti satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler