Hal ini diungkapkan melalui kuasa hukumnya Erick Samuel Paat saat dihubungi JPNN, pada Jumat pagi (12/10).
"Saya setelah pidato Presiden itu, saya langsung ke Bandung menemui beliau (Sukotjo). Dia senang sekali ya mengetahui berkasnya akan dilimpahkan. Ini seperti hadiah ulangtahun, karena Rabu kemarin dia ulangtahun," ujar Erick.
Sukotjo adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus proyek di Korlantas Polri tersebut. Ia yang pertama kali melaporkan kasus ini ke KPK.
Ia disebut sebagai orang yang membawakan suap senilai Rp 2 miliar titipan untuk mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.Uang yang diisi dalam sebuah kardus itu adalah titipan dari tersangka Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA). Uang dititipkan lewat sekretaris pribadi Djoko, Tiwi.
Saat ini Sukotjo ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung terkait kasus penipuan. Oleh karena itu ia tak ditahan di Bareskrim bersama rekannya Budi. Ia pun dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selama ini ada kekhawatiran, jika kasusnya juga ditangani Polri, maka akan muncul konflik kepentingan. Apalagi, Sukotjo tahu banyak soal kasus ini.
"Saat ini, saya belum dihubungi oleh KPK terkait pelimpahan berkas pak Sukotjo. Kita tunggu saja prosesnya berjalan. Kalau dari KPK kan kemarin-kemarin sudah memeriksa beliau juga, karena kami sudah lapor duluan ke KPK," kata Erick.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Akui Polisi Mudah Tersandung Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi