Sukotjo Setor Rp 8 Miliar ke Primkoppol

Ada Juga Untuk Djoko Rp 2 Miliar

Jumat, 24 Mei 2013 – 16:39 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dengan terdakwa bekas Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Suhartoyo, itu Sukotjo membeberkan pernah menyetor Rp 8 miliar kepada Primer Koperasi Polri Direktorat Lalu Lintas Polri.

Sukotjo menjelaskan, uang itu diminta oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, untuk memuluskan proyek Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor. Pemberian uang itu, dia menjelaskan, dilakukan pada 13 Januari 2011.

"Budi Susanto yang meminta Rp 8 miliar disetor ke Primkoppol. Kata dia (Budi) itu buat proyek TNKB," ungkap Sukotjo.

Sukotjo mengaku meminta stafnya, Vivi, mentransfer uang ke rekening Primkoppol melalui Bank Mandiri. Tak hanya itu, Sukotjo juga mengaku pada hari yang sama Budi meminta Rp 4 miliar. Rinciannya Rp 2 miliar untuk Budi sendiri dan Rp 2 miliar lagi untuk Djoko Susilo.

"Saya bersama anak buah bernama Ijay Herno membawa Rp 2 miliar ke ruangan terdakwa (Djoko) di lantai dua Gedung Korlantas," kata Sukotjo.

Saat itu, ia mengaku bertemu dengan Sekretaris Pribadi Djoko, Tri Hudi Ernawati alias Erna. Menurut Sukotjo, Djoko saat itu tak berada di tempat dan meminta paketnya diletakkan dekat meja Erna.

Sukotjo pun mengaku dilarang mengikuti proses lelang proyek Driving Simulator oleh  Ketua Panitia Lelang proyek Driving Simulator, AKBP Teddy Rusmawan dan Budi Susanto. Kendati dilarang, Sukotjo mengaku dijanjikan akan mengerjakan proyek tersebut.

"Saya memang dilarang mengikuti proses lelang. Tetapi dijanjikan pekerjaan pengadaan Simulator pasti jatuh ke perusahaan saya," kata Sukotjo.

Kendati tak boleh mengikuti proses lelang, Sukotjo mengklaim membuatkan semua berkas penawaran untuk lima perusahaan peserta. Ia mengaku sengaja menyewa empat perusahaan lewat Warsono Sugantoro alias Jumadi. "Saat itu ada empat perusahaan pendamping PT CMMA yang disewa," katanya.

Perusahaan yang dimaksud, ia menyebutkan, yakni PT Digo Mitra Slogan, PT Bentina Agung, PT Kolam Intan Prima, dan PT Pharma Kasih Sentosa. Pada akhirnya, kata Sukotjo, PT CMMA ditetapkan sebagai pemenang lelang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN RB Minta Lelang Jabatan Kepala ANRI Maksimal 40 Hari

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler