Sukses Gondol Motor, Apes Gara-Gara Temui Pacar di Hotel

Selasa, 01 Agustus 2017 – 23:37 WIB
Tiga pelaku dan barang bukti curiannya saat jajaran Polres Metropolitan Bekasi Kota menggelar konferensi pers, Selasa (1/8). Foto: Mochamad Yacub Ardiansyah/Gobekasi

jpnn.com, BEKASI - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor ditembak polisi saat menjemput sang kekasih di sebuah hotel di daerah Tambun, Bekasi, Senin (31/7) malam.

Pelaku AW (33), terpaksa ditembak betis kirinya karena melawan petugas saat ditangkap. Sementara tersangka lainnya, F (32) pasrah saat diamankan penyidik.

BACA JUGA: Sepeda Motor Milik Tukang Nasi Goreng jadi Incaran Pencuri, Begini Jadinya..

AW sudah dua kali mendekam di kantor polisi di Kota Bekasi dengan kasus yang sama. Bahkan berdasarkan catatan Polres Metropolitan Bekasi Kota, AW sudah puluhan kali mencuri sepeda motor di wilayah setempat.

“Seluruh barang curiannya dijual ke penadah. Sampai sekarang kami masih mengejar penadah barang curian itu,” kata Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Selasa (1/8).

BACA JUGA: Duh, Pria Ini Berubah Jadi Pelaku Kriminal setelah Pergoki Istri Begituan dengan PIL

Wijonarko mengungkapkan, terakhir kali tersangka mencuri sepeda motor Honda Vario milik Biyono (58), warga Perumahan Taman Narogong Indah, Rawalumbu, Rabu (26/7).

Petugas yang mendapat laporan itu kemudian mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Satu Pelaku Penembak Chandra

Dari olah TKP, penyidik mengidentifikasi tersangka AW yang merupakan residivis pencurian sepeda motor.

Polisi bergerak ke tempat persembunyian AW, namun di tengah jalan mendapat informasi bahwa tersangka tengah menuju hotel di daerah Tambun.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka berikut kunci berbentuk T yang dipakai untuk membobol rumah kunci motor korban,” jelas Wijonarko.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, modus operasi tersangka adalah berkeliling ke permukiman warga dalam menentukan sasarannya.

Bila melihat sepeda motor terparkir tanpa pengawasan yang ketat, tersangka akan menggasaknya. “Tersangka selalu membawa kunci T setiap berpergian,” kata Dedy.

Saat diperiksa, kata Dedy, tersangka Agung selalu dibantu oleh rekannya yang lain berinisial F alias Jebir. Saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian F, AW berusaha melawan dan kabur.

“Karena melawan, petugas langsung menembak kakinya,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua kunci T berikut anak matanya dan empat pelat nomor polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Senang Ditegur, Crash, Tetangga Tewas Bersimbah Darah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler