JAKARTA - Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian Suharyono menjadi saksi dalam sidang kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan H Juard Effendi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi,, Jakarta, Rabu, (29/5).
Dalam kesaksiannya Suharyono mengakui bahwa Direktur PT Radina Niaga Mulia dan Ketua Asosiasi Benih Indonesia, Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda pernah mendesaknya untuk mengadakan pertemuan di Angus Steak, Senayan City, pada 11 Januari 2013.
"Memang pada Jumat sore itu, staf Elda yang namanya Akhyat Basari menghubungi dan saya diminta ketemu dengan Elda karena ada sesuatu yang penting, karena saudara Elda baru saja ketemu Bapak Menteri. Saya menjawab, saya masih sibuk saat itu," papar Suharyono dalam sidang.
Meski sempat menolak bertemu, kata Suharyono, staf Elda terus menelpon dan meminta agar pertemuan harus dilaksanakan. Setelah didesak, ia akhirnya memenuhi undangan Elda. Dalam pertemuan itu, kata dia, Elda didampingi dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan H Juard Effendi. Elda tuturnya meminta masukan terkait analisis kebutuhan dan ketersediaan daging sapi.
"Dia minta saya berikan masukan, saya jawab, saya enggak paham karena selama ini pernah diundang rapat di Dirjen Peternakan untuk perhitungan kuota. Sedang Juan tanya tentang perizinan impor daging dari amerika. Arya menanyakan ketersediaan daging lokal," jelas Suharyono.
Suharyono menampik bahwa pertemuan itu membahas permohonan penambahan kuota impor seperti yang ada dalam dakwaan Arya dan Juan.
"Terakhir Elda minta data-data yang terkait dengan perhitungan analisis kebutuhan dan ketersediaan, saya jawab, ya besok ke tempat saya saja karena saya tidak membawanya," ungkap Suharyono.
Dalam dakwaan Arya dan Juan terdahulu disebut Elda cs menyerahkan surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi ketiga kalinya pada Suharyono. Mereka meminta penambahan delapan ribu ton buat lima perusahaan Grup Indoguna. Yakni PT IU, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama. Namun, itu ditolak Suharyono.
Dalam kesaksiannya hari ini, Suharyono menyatakan ia memang diserahi selembar kertas dokumen. Namun, ia tak sempat melihat isinya dan tidak membawa pulang karena menurutnya tidak sesuai dengan bidang kerjanya.
"Tidak ada dokumen. Dia cuma minta masukan data yang terkait analisa kebutuhan. Dia tunjukkan satu lembar itu terkait hitungan versi dia, cuma saya tinggal di meja restoran karena saya enggak tangani itu, bukan fungsi dan tugas saya," pangkas Suharyono. (flo/jpnn)
Dalam kesaksiannya Suharyono mengakui bahwa Direktur PT Radina Niaga Mulia dan Ketua Asosiasi Benih Indonesia, Elda Devianne Adiningrat alias Dati alias Bunda pernah mendesaknya untuk mengadakan pertemuan di Angus Steak, Senayan City, pada 11 Januari 2013.
"Memang pada Jumat sore itu, staf Elda yang namanya Akhyat Basari menghubungi dan saya diminta ketemu dengan Elda karena ada sesuatu yang penting, karena saudara Elda baru saja ketemu Bapak Menteri. Saya menjawab, saya masih sibuk saat itu," papar Suharyono dalam sidang.
Meski sempat menolak bertemu, kata Suharyono, staf Elda terus menelpon dan meminta agar pertemuan harus dilaksanakan. Setelah didesak, ia akhirnya memenuhi undangan Elda. Dalam pertemuan itu, kata dia, Elda didampingi dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan H Juard Effendi. Elda tuturnya meminta masukan terkait analisis kebutuhan dan ketersediaan daging sapi.
"Dia minta saya berikan masukan, saya jawab, saya enggak paham karena selama ini pernah diundang rapat di Dirjen Peternakan untuk perhitungan kuota. Sedang Juan tanya tentang perizinan impor daging dari amerika. Arya menanyakan ketersediaan daging lokal," jelas Suharyono.
Suharyono menampik bahwa pertemuan itu membahas permohonan penambahan kuota impor seperti yang ada dalam dakwaan Arya dan Juan.
"Terakhir Elda minta data-data yang terkait dengan perhitungan analisis kebutuhan dan ketersediaan, saya jawab, ya besok ke tempat saya saja karena saya tidak membawanya," ungkap Suharyono.
Dalam dakwaan Arya dan Juan terdahulu disebut Elda cs menyerahkan surat permohonan penambahan kuota impor daging sapi ketiga kalinya pada Suharyono. Mereka meminta penambahan delapan ribu ton buat lima perusahaan Grup Indoguna. Yakni PT IU, PT Sinar Terang Utama, CV Cahaya Karya Indah, CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama. Namun, itu ditolak Suharyono.
Dalam kesaksiannya hari ini, Suharyono menyatakan ia memang diserahi selembar kertas dokumen. Namun, ia tak sempat melihat isinya dan tidak membawa pulang karena menurutnya tidak sesuai dengan bidang kerjanya.
"Tidak ada dokumen. Dia cuma minta masukan data yang terkait analisa kebutuhan. Dia tunjukkan satu lembar itu terkait hitungan versi dia, cuma saya tinggal di meja restoran karena saya enggak tangani itu, bukan fungsi dan tugas saya," pangkas Suharyono. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Hilmi Jadi Saksi Sidang Suap Daging Sapi
Redaktur : Tim Redaksi