jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan tiga orang pelaku perundungan yang memaksa pria berkebutuhan khusus untuk memakan daging musang.
Aksi perundungan itu viral di media sosial dan diketahui terjadi di Katapang, Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Pria Berkebutuhan Khusus Dipaksa Makan Daging Musang, Kapolresta Bandung Ungkap Motif Pelaku
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tiga orang pelaku itu sudah diamankan pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka adalah Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana, dan Wahyu.
“Polresta Bandung langsung bergerak cepat, pukul 21.00 WIB selama waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku memposting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang
Perwira Menengah Polri itu menerangkan, kejadian itu dialami korban berinisial MAR yang dipaksa memakan daging musang oleh para pelaku.
Pelaku, kata Kusworo, dengan teganya merekam kejadian saat MAR yang berkebutuhan khusus sedang memakan daging musang.
BACA JUGA: Alasan Keluarga Menjual Rumah Harry Roesli di Bandung, Simak Nih
“Bahwa video tersebut menampilkan seorang laki-laki berkebutuhan khusus yang sedang memakan masakan kepala hewan dan terdengar suara seorang laki-laki (berkata), ‘Mabok heula, mabok heula, mabok anjing. Ibarat anjing belum makan tiga hari ieu mah (mabuk dulu, mabuk dulu, mauk. Seperti anjing belum makan tiga hari ini-red),” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 45A ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina