jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mendorong pelaku usaha mikro Kecil dan menengah (UMKM) untuk segera mendaftarkan unit bisnisnya melaui (online single submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Hal ini diperlukan agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda dari legalitas usaha.
BACA JUGA: Mengintip Interior Bus Khusus Keluarga Sultan, Wow!
“Kita harus menyadari bahwa para pelaku UMKM merupakan pahlawan ekonomi nasional ketika bangsa ini diterpa badai krisis ekonomi dan moneter tahun 1998, juga bahkan pada saat krisis akibat dari Pandemi Covid-19 saat ini. Meskipun pada krisis kali ini, terdapat banyak UMKM yang terpaksa menyerah dengan keadaan,” ungkap Sultan di sela-sela reses atau kunjungan kerja di Provinsi Bengkulu pada Jumat (26/2).
Senator muda asal Bengkulu itu berharap dengan ditetapkannya peraturan pemerintah sebagai turunan UU Omnibus Law Ciptaker maka pelaku UMKM bisa segera kembali mengaktifkan mesin bisnisnya untuk membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Mengaktifkan Kembali KBM Tatap Muka, Begini Respons Bang Sultan
“Jangan sampai semua kemudahan dan bahkan keistimewaan yang dihadirkan oleh negara dalam PP yang ada menjadi sia-sia dan justru tidak dapat terealisasi optimal bagi struktur ekonomi nasional,” terang eks Ketua HIPMI Bengkulu itu.
Dengan NIB, tambahnya, dipastikan para pelaku usaha akan lebih mudah dalam mendapatkan pembiayaan dan modal usaha dari lembaga keuangan, khususnya dana KUR, subsidi bunga pinjaman, ataupun bantuan stimulus lainnya yang disalurkan pemerintah melalui Bank-bank negara.
BACA JUGA: Daftar Nama 33 Perwira Tinggi TNI AU Terkena Mutasi Termasuk Kolonel Penerbang Bambang Gunarto
“Dalam PP tersebut Pemerintah pun berkomitmen akan menyerap minimal 40% produk dan jasa UMKM, sehingga akan ada kepastian pasar dan harga bagi UMKM, disamping juga diberikan insentif fiskal berupa holiday tax,” urai mantan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kemenkum HAM telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich