Sultan Siap Tak Berparpol

Selasa, 28 Agustus 2012 – 08:27 WIB
YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Sultan Hamengku Buwono (HB) X bisa memahami syarat gubernur Jogja harus tidak berlatar parpol. Gubernur yang menjabat sejak 1998 tersebut juga siap keluar dari Partai Golkar. "Itu sudah konsekuensi," kata Sultan di kepatihan Pemprov DIJ kemarin (27/8).

Sultan menyatakan sudah mengantisipasi berbagai persyaratan yang diminta untuk menjadi gubernur Jogja, seperti tertera dalam draf RUUK. Di antaranya, ijazah dan kesehatan. "Nanti DPRD yang mengirim surat untuk mempersiapkan berbagai persyaratan," tuturnya.

Sultan juga mengomentari soal dana keistimewaan DIJ dalam RUUK. Dia menegaskan tidak berkeberatan jika dana keistimewaan DIJ tak ditentukan dalam RUUK Jogja, baik nilai rupiah maupun persentasenya. Berbeda dengan dana keistimewaan Papua (3 persen dari APBN) dan Aceh (2 persen dari APBN), dana keistimewaan Jogja bergantung pada kebutuhan. "Tidak ada masalah. Komitmen sudah ada," kata Sultan.

Sesuai dengan isi RUUK Jogja, Pemprov DIJ bisa mengajukan dana keistimewaan setiap lima tahun sekali kepada pemerintah pusat. Dana yang turun atau cair setiap tahun itu diambil dari APBN. Anggota Panja Komisi II DPR Edi Mihati menjelaskan, pemerintah memang tidak bisa memberikan jatah tertentu kepada DIJ. Sebab, sumber daya alam DIJ tidak sebanyak Papua dan Aceh.

Menurut Sultan, DIJ harus berkompromi soal dana keistimewaan tersebut. Dia tidak menginginkan perjuangan RUUK yang sudah bertahun-tahun harus kandas hanya karena permasalahan dana. Sebab, lanjut dia, yang ada dalam RUUK bukan hanya dana keistimewaan. Tetapi, juga soal pengisian jabatan kepala daerah, pertanahan, dan sebagainya. "Kami harus kompromi. Masak hanya seperti itu (besaran dana keistimewaan), terus membatalkan semua undang-undang (RUUK)," jelas Sultan.

Sultan mengakui belum mengetahui tindak lanjut dana keistimewaan. "Pengajuannya, transfernya, targetnya seperti apa, saya belum tahu. Mungkin nanti tindak lanjutnya ada dalam perda. Tapi, belum tahu saya," ujar dia.

Sementara itu, anggota Tim Asistensi RUUK DIJ Achiel Suyanto menjelaskan, pembahasan dan pengajuan dana keistimewaan tidak melalui DPRD, tetapi langsung kepada Menkeu. "Itu istimewanya. Pelaksanaannya pun dengan mekanisme transfer langsung. Itu sudah disepakati. Sudah oke dan tidak ada masalah," tuturnya.

Program-program yang dibiayai dengan dana keistimewaan itu akan diajukan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Dana tersebut digunakan untuk pariwisata, pengembangan budaya, status sebagai daerah pendidikan, subsidi keraton dan pura pakualaman, serta penataan pertanahan.

RUUK diplenokan pada 27 Agustus 2012 di Komisi II DPR. Selanjutnya, pada 30 Agustus disahkan. (hed/jpnn/c7/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, DPR Tuntaskan RUUK Jogja

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler