Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Jumat, 26 April 2024 – 11:15 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin berbincang-bincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus Presiden terpilih pada Pilpres 2024. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilu pada Senin (22/4).

Menurut Sultan, setelah putusan MK ini maka pasangan Prabowo-Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029.

BACA JUGA: Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Ini menjadi akhir dari segala perseteruan politik dan kembali ke satu jalan persatuan nasional. Sebagai bangsa yang besar, masyarakat dan semua elite politik perlu menyambut pemimpin nasional terpilih secara sukacita dan jiwa yang besar,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4).

Rakyat Indonesia, kata Sultan, patut bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah dan semua penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pasalnya, salah satu pemilu terbesar di dunia yang melibatkan ratusan juta rakyat dari Sabang sampai Merauke diselenggarakan secara damai dan sukses meski terjadi dinamika yang cukup hangat dan beberapa catatan bangsa ke depan.

“Kami sangat percaya bahwa Putusan MK sudah tepat dan proporsional sesuai dengan pengetahuan dan pertimbangan politik hukum yang dimiliki oleh para hakim. Yang paling penting hakim tentu sangat mempertimbangkan putusan untuk kemanpaatan masyarakat meskipun terdapat tiga hakim yang memutuskan untuk memberikan pendapat yang berbeda (dissenting oppinion),” ujar Sultan yang juga mantan aktivis KNPI itu.

BACA JUGA: Alasan Surya Paloh Tak jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menurut Sultan, hakim MK tidak mungkin begitu saja mengabaikan fakta tingkat partisipasi politik masyarakat yang mencapai 81 persen, melampaui target RPJM nasional.

Di samping proses penyelenggaraan pemilu yang relatif memenuhi asas-asas pemilu sesuai Pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017 meski dengan beberapa catatan juga.

"Dengan legitimasi politik yang besar ini diharapkan mampu dijadikan sebagai modal politik bagi presiden dan wakil presiden terpilih dalam membangun Indonesia sehingga tidak tepat jika keputusan MK yang bersifat final dan mengikat terus dipersoalkan,” ujar Sultan.

Lebih lanjut Sultan meyakini pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfudz MD memiliki sikap negarawan untuk menerima keputusan MK ini.

Mereka adalah putra-putra terbaik bangsa yang berdedikasi tinggi dan berjiwa besar.

“Inilah saatnya bagi semua elemen bangsa untuk menatap ke depan dan berkolaborasi membangun bangsa ini di tengah gejolak geo-politik dan ancaman krisis multidimensional lainnya,” ujar Sultan.

Seperti diketahui, Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa hasil Pilpres 2024 telah selesai dilaksanakan pada Senin (22/4/2024) pukul 15.13 WIB.

Terdapat beberapa fakta penting dalam sidang kali ini di antaranya semua gugatan ditolak, lima hakim setuju dan tiga hakim berbeda pendapat. Semua pasangan calon pemohon hadir di persidangan dalam rapat yang berlangsung cepat.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler